Akselerasi Belanja Pemerintah, Kontribusi Bagi Ekonomi Sumsel

IMG_20210805_213706

Oleh : 

Hasbi Jusuma Leo, Analis Perbendaharaan Negara Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumsel Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan laporan kondisi terkini perekonomian dan proyeksi perkembangan ekonomi Sumsel tahun 2022.

Hal itu disampaikannya dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DA-TKDD) Tahun anggaran 2022, di Griya Agung, Selasa (7/12/2021).

DIPA tersebut diserahkan secara simbolis kepada 10 satker K/L terpilih dan Buku DA-TKDD diserahkan kepada Bupati/Walikota se Sumsel. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada APBN tahun 2022.

Berdasarkan indikator makro ekeonomi, perkembangan ekonomi Sumsel akan lebih baik dari tahun 2021. Hal ini sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional yang juga mengalami perbaikan ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tingkat pengangguran terbuka (TPT), menunjukkan arah perbaikan.

Meskipun demikian, ekonomi di tahun 2022 masih tetap mengalami ancaman Covid-19. Pemerintah perlu mengantisipasi beberapa risiko. Risiko itu antara lain volatilitas harga komoditas, tekanan inflasi, kenaikan suku bunga Amerika Serikat, keadaan ekonomi Tiongkok, disrupsi rantai pasok, dan dinamika geo politik dunia.

Fokus APBN tahun 2022 adalah kombinasi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memulai tahapan menyehatkan kembali APBN. Karena itu, APBN 2022 akan terus melanjutkan dukungan pemulihan ekonomi yang sudah berjalan pada tahun 2021.

Alokasi belanja pada APBN 2022 sebesar Rp2.714,1 triliun. Sebesar Rp1.944,5 triliun merupakan belanja pemerintah pusat. Alokasi belanja ini tersebar pada DIPA 82 K/L. Diantaranya digunakan untuk melanjutkan pemulihan ekonomi dan sosial. Serta mendukung reformasi kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Lalu sebesar Rp769,6 triliun merupakan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Belanja ini terutama berguna untuk meningkatkan kualitas SDM, kesehatan, dan infrastruktur publik daerah. Dana desa dapat dioptimalkan untuk memulihkan ekonomi dan mempercepat penanganan kemiskinan di desa.

Provinsi Sumsel sendiri mendapat alokasi anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp13,2 triliun atau 1,39 persen dari alokasi belanja pemerintah pusat secara nasional. Jumlah ini lebih kecil Rp1,36 triliun atau turun 9,28 persen dari tahun 2021. Anggaran belanja pemerintah pusat ini tersebar pada 540 satuan kerja pada 45 K/L di Sumsel.

Sementara alokasi TKDD yang diterima Sumsel sebesar Rp26,9 triliun. Alokasi TKDD ini terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa.

Sumsel menerima alokasi DBH sebesar Rp6,5 triliun, DAU sebesar Rp11,5 triliun. DAK Fisik sebesar Rp1,8 triliun, dan DAK Non Fisik sebesar Rp4,2 triliun. Alokasi dana tersebut diterima 17 Pemerintah Kabupaten/Kota dan satu Pemerintah Provinsi.

Sedangkan DID diterima 12 Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dana Desa diterima 2.853 desa di Sumsel.

Kanwil DJPb Provinsi Sumsel, Regional Chief Economist (RCE) Sumsel berharap dana yang dialokasikan kepada institusi pusat maupun daerah mengalami percepatan dalam realisasinya. Belanja pemerintah yang optimal sangat penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data BPS, komponen pengeluaran konsumsi pemerintah berkontribusi sebesar 3,80% dari pertumbuhan ekonomi Sumsel pada triwulan III/2021.

Komponen pengeluaran konsumsi pemerintah ini adalah komponen yang menyumbang pertumbuhan ekonomi Sumsel ketiga tertinggi, setelah ekspor luar negeri dan net ekspor antar daerah.

Melalui lima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sumsel, fungsi dari Kuasa Bendahara Umum Negara dijalankan untuk melayani realisasi belanja negara.

Penyaluran belanja pemerintah pusat, DAK Fisik, dan Dana Desa dilakukan oleh KPPN yang ada di Palembang, Lubuk Linggau, Sekayu, Lahat, dan Baturaja.

KPPN Palembang menyalurkan dana instansi pusat maupun daerah untuk Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). KPPN Lubuk Linggau menyalurkan dana untuk Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Lalu KPPN Baturaja melayani penyaluran dana di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

KPPN Lahat melayani Kabupaten Lahat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Pagaralam. Terakhir, KPPN Sekayu menyalurkan dana pada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Banyuasin.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahun 2022 ini. Diantaranya, mempercepat proses tender pengadaan barang dan jasa. Proses tender ini dapat dilakukan segera setelah DIPA diterima dan tidak perlu menunggu bulan Januari 2022.

Satuan kerja dapat segera menetapkan pejabat perbendaharaan bila ada perubahan pejabat perbendaharaannya dari tahun sebelumnya. KPA harus segera menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan bendahara.

Pemerintah daerah juga dapat mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dengan demikian penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa juga dapat segera diterima dan dimanfaatkan.

Selaku RCE, Kanwil DJPb Provinsi Sumsel berharap seluruh pemangku kepentingan terus melakukan koordinasi, konsultasi, konsolidasi berbagai kebijakan pengelolaan keuangan. Dengan sinergi, APBN 2022 pasti bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *