Soal Pilkades Bukit Batu, Aulia Aziz Minta Hal Ini

IMG_20211108_223313

Kayuagung, Sriwijaya Media – Terkait adanya sanggahan atau keberatan atas hasil perhitungan surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dimenangkan oleh calon kepala desa (Cakades) nomor urut 2 Rumidah, Aulia Aziz Al Haqqi, SH., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI tetap mengacu pada semua proses yang telah berjalan dengan baik.

“Baik saksi calon kades nomor urut 1 dan saksi calon kades nomor urut 2, termasuk panitia pilkades sudah diundang oleh DPMD OKI untuk dimintai keterangan terkait adanya sanggahan,” kata Aulia Aziz Al Haqqi, SH., selaku Kuasa Hukum Rumidah, di Kayuagung, Senin (8/11/2021).

Bacaan Lainnya

Aulia melanjutkan memang diakui surat suara dalam Pilkades Bukit Batu tidak dicap. Tapi selama proses Pilkades berlangsung, tidak ada permasalahan.

Artinya semua saksi di 5 TPS, termasuk para calon waktu itu sudah sepakat bahwa surat suara tersebut dianggap sah.

“Setelah didapat hasil usai dilakukan perhitungan suara, mungkin karena cakades nomor urut 1 tidak mau legowo atas kekalahannya, baru muncullah sanggahan atau keberatan yang disampaikan ke DMPD OKI,” ujar Aulia Aziz.

Dia sangat sayangkan bila DPMD menanggapi sanggahan tersebut.

Menurut Aulia, jangan sampai hak suara yang telah diberikan oleh masyarakat dan proses demokrasi sudah berjalan dengan baik, lantaran ketidaktahuan panitia Pilkades semua jadi tidak kondusif.

“Karena pelatihan dan penyuluhan bagi panitia Pilkades memang kurang, namun jangan sampai ketidaktahuan ini merusak proses demokrasi yang sudah berjalan, sehingga kedepan yang sudah berjalan kondusif bisa menjadi tidak kondusif,” terang Aulia.

Dia berharap pihak DPMD bersikap Arif dan bijaksana menyikapi tiap persoalan dan mengacu pada semua proses yang telah berjalan. Karena sebenarnya masalah ini semuanya sudah clear.

“Terkait masalah hukum, semuanya juga sudah jelas, karena panitia juga sudah bertanggungjawab. Walaupun surat suara tidak dicap tapi itu sah. Kendati ada Perbup-nya yang menerangkan itu tidak sah,” aku Aulia.

Jika hal itu dipermasalahkan, lanjut dia, maka seluruh pilkades di OKI semuanya bermasalah. Karena memang semua surat suara tidak dicap dan tidak akan mungkin Pilkades diulang.

“Kami minta kepada DPMD OKI segera memberikan hasil rekomendasi dari BPD Desa dan panitia Pilkades kepada Bupati OKI sehingga dapat dijadwal untuk pelantikan kades terpilih,” jelasnya.

Sementara itu, Cakades nomor urut 2 Rumidah didampingi suami dan kuasa hukumnya mengatakan terkait tudingan bahwa pihaknya melakukan pengancaman itu tidak benar. Karena justru pihak nomor urut 1 yang melakukan pengancaman. Bahkan pihaknya mengantongi rekamannya.

“Termasuk money politic. Mereka yang melakukan money politic, dengan menyediakan amplop berisi kartu nama dan uang. Kita ada buktinya,” papar Rumidah.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *