Musi Rawas, Sriwijaya Media – Kasus penangkapan Sunardi Karim dan ketiga rekannya oleh jajaran Polres Musi Rawas (Mura), Senin (22/11/2021) lalu menuai kecaman dan mendapatkan banyak atensi oleh aktivis, LSM dan insan pers.
Diketahui Sunardi Karim dan ketiga rekannya ditangkap pihak kepolisian terkait laporan dari pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit PT Lonsum dengan tuduhan melakukan tindak pidana mencuri buah sawit di lahan milik perusahaan.
Berdasar informasi yang dihimpun, kalangan aktivis sudah melakukan konsolidasi untuk menyikapi persoalan yang menimpa Sunardi Karim Cs.
Salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura Hijrah Alam Bintoro mengatakan bahwa sudah 9 hari sejak Sunardi Karim Cs ditangkap petugas kepolisian Mura belum ada kepastian informasi atas pelanggaran kasus hukum apa.
“Dari berbagai informasi yang kami himpun, kami dengar langsung dari keluarga Sunardi Karim dan rekannya yang juga ikut ditangkap, juga dari sumber informasi lainnya. Belum ada keterangan, klarifikasi resmi terutama dari Polres Mura terkait persoalan hukum yang menimpa Sunardi Karim Cs,” ungkap Bintoro.
Oleh karena itu, lanjut Bintoro, wajar jika masyarakat mulai geram dan mulai timbul opini-opini negatif, seperti meragukan sikap profesional aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
“Ya, sangat disesalkan penegak hukum seolah tidak peka terhadap kasus seperti ini. Arogansi pihak PT Lonsum yang langsung menjustifikasi Sunardi Cs atas tuduhan mencuri buah sawit lewat penangkapan dari jajaran Polsek Megang Sakti yang kemudian dilimpahkan ke Polres Mura. Muncul keanehan kasus ini karena dugaan pencurian tersebut tidak berdasar. Sebab Sunardi Karim Cs sedang melakukan aktivitas panen buah sawit di atas lahan miliknya sendiri. Kebun yang sudah bertahun-tahun dalam penguasaan dan diurus secara rutin,” papar Bintoro.
Bintoro mengaku pihaknya dan berbagai elemen masyarakat serta aktivis kemanusiaan untuk keadilan hukum akan fokus mengkawal kasus ini.
Diketahui rekam jejak Sunardi Karim sendiri adalah seorang penggiat Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Tercatat pula sebagai anggota GERBANG TANI dan menjabat sebagai sekretaris aktif di OKP BAPERA Kabupaten Mura periode 2021 – 2026.
Sunardi Karim juga pernah mencalonkan diri sebagai caleg dari salah satu partai politik (parpol) tahun 2019 lalu.
“Jadi dari perjalanan karir dan kesehariannya yang juga aktif di dunia medsos terutama Facebook. Di laman sosmed tersebut tidak jarang Sunardi Karim melakukan kritik sosial, kritik kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah, khususnya Pemkab Mura, dan tidak jarang mengunggah kegiatannya di kebun sawit yang saat ini membuatnya berstatus tersangka. Maka tidak heran jika masyarakat sangat menapik tentang tuduhan PT Lonsum yang menyatakan Sunardi Cs mencuri buah sawit,” pungkas Hijrah Alam Bintoro.
Setali tiga uang, warga Megang Sakti lainnya Hendri Damamin, SP., secara tegas menuntut pembebasan tanpa syarat untuk Sunardi Karim dan ketiga rekannya. Sebab dugaan pencurian yang disangkakan pihak PT Lonsum tidak mendasar.
“Logika hukum apa yang dipakai ada warga panen dan beraktivitas di atas kebun miliknya sendiri justru dituding maling dan dijebloskan ke sel tahanan polisi,” tanya alumni Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (Unsri) ini.
Sementara itu, Rehan Akil, mantan aktivis mahasiswa Unsri era reformasi juga menyampaikan pandangan serupa terkait persoalan hukum yang menimpa Sunardi Karim Cs.
Dilihat dari kronologis yang terjadi pada Sunardi Karim Cs dalam kaitannya penegakan hukum sangat kontradiktif. Penegakan hukum itu bertujuan untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum dan asas manfaat.
“Maka ketika aparat penegak hukum melakukan penahanan orang dalam waktu 1×24 jam pihak keluarga seharusnya sudah mengetahui alasan penahanan Sunardi Karim Cs. Faktanya tidak ada kepastian hukum hingga 9 hari masa penahanan,” tutur Rehan.(Mus)