Palembang, Sriwijaya Media – Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Palembang melakukan webinar nasional terkait Permendikbud Ristek No 30/2021 dengan tema “Pengentasan Masalah Kekerasan Seksual atau Legalisasi Kebebasan Seksual di Kampus”.
Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui zoom meeting pada Sabtu (20/11/2021) dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut antara lain Jialyka Maharani, anggota DPD/MPR RI Perwakilan Sumsel, Ustadz Taufik Saiman sebagai Ketua Ikatan Da’i Indonesia Kota Palembang, Rizki Agus Saputra selaku Advokat dan Direktur Advokasi dan Investigasi Lembaga Kajian Hukum PP KAMMI, dan juga ada Putri Haryani mewakili Fungsionaris KOHATI PB HMI serta Komisi Ekonomi di Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dunia.
Ketua Pelaksana kegiatan Andi Asril mengatakan bahwa kegiatan webinar dan diskusi terkait permasalahan bangsa dan masyarakat adalah nilai yang terkandung dalam organisasi MASIKA ICMI.
“Adanya pro kontra terhadap Permendikbud ini membuat kami mesti menggali khazanah ilmu dengan berdiskusi mendengarkan dari banyak pihak terkait peraturan ini,” tuturnya.
Dalam pemaparannya serta diskusi tanya jawab peserta pada kegiatan tersebut, para narasumber sepakat untuk mendukung Permendikbud No 30/2021 tersebut dengan berbagai catatan.
Senator Jialyka Maharani mengatakan ada baiknya pemerintah mendengarkan juga masukkan dari beragam kelompok dan ormas yang sudah peduli terhadap peraturan yang akan segera di implementasikan ini.
“Mari kita duduk bersama dan saling memberikan masukan positif untuk pengentasan kekerasan seksual di kampus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum MASIKA ICMI Palembang Wawan Setiawan selaku moderator memberikan kesimpulan bahwa pihaknya mendukung Permendikbud No 30/2021 ini dengan catatan agar direvisi.
Tak salah ketika pemerintah mengajak ormas, ahli, tokoh agama, dan tokoh pendidikan duduk bersama dan membincangkan lagi 3 frasa kata yang menjadi multitafsir di kalangan masyarakat. Karena nantinya implementasi dari peraturan inilah yang terpenting.
“Sekian banyak kasus pelecehan seksual di kampus, banyak yang tidak dilaporkan, itu disebabkan korban malu, tidak tau mau melapor kemana, dan jaminan atas pendidikan dan pendampingannya,” terangnya
Wawan menilai bahwa Permendikbud No 30/2021 ini sangat baik, dimana dalam pengentasan kekerasan seksual itu, korban akan didampingi, dan akan ada satgas terkait, serta korban tetap mendapatkan hak perlindungan terhadap keberlangsungan pendidikan bagi mahasiswa, dan ataupun terhadap pekerjaan bagi dosen maupun staf di kampus.
“Harapannya agar pemerintah sesegera mungkin mengajak elemen masyarakat untuk duduk dan mendengarkan suara aspirasi yang ada, agar kita kedepan fokus dalam implementasi peraturan itu,sehingga menciptakan kampus merdeka, aman dan nyaman,” jelasnya.(ocha)









