Musi Rawas, Sriwijaya Media – Warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendadak gempar. Pasalnya, para santriwati diduga menjadi korban pencabulan.
Ironisnya, pelaku diduga merupakan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada lima santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan dan pelecehan seksual oknum pengasuh Ponpes.
Kejadian tersebut saat ini sudah dilaporkan oleh para korban ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mura.
Umar (38), salah satu warga yang tinggal di sekitar ponpes tersebut kepada sriwijayamedia.com menuturkan jika oknum pengasuh ponpes tersebut sudah berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh kepada para santriwati.
“Kejadian ini sudah berulang kali. Sudah ketiga kalinya terjadi. Saat kejadian pertama dan kedua, warga hanya memberikan teguran dan pihak korban tidak ada yang melapor ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Sebagai warga, kata dia, tentu masih menginginkan dan berharap yang bersangkutan dapat berubah. Tapi ternyata meski sudah sering diingatkan dan ditegur, namun pelaku tidak jua jera.
“Perbuatan itu sudah tidak bisa di toleransi lagi. Kami berharap bersangkutan dapat diproses secara hukum berlaku. Kami sebagai warga di sekitar ponpes merasa malu, nama baik desa dan lingkungan menjadi tercemar,” kesalnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Mura Hermadi saat dikonfirmasi Rabu (17/11/2021) mengatakan pihaknya akan segera melakukan kunjungan ke ponpes guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami (Kemenag) akan melakukan kunjungan langsung ke ponpes untuk mengetahui secara langsung kronologi kejadian sebenarnya,” terang Hermadi.
Terkait sanksi terhadap terduga pelaku maupun lembaga ponpes, lanjut Hermadi, pihaknya masih akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Soal sanksi, tentunya kami akan lakukan kajian dahulu, dan berkoordinasi dengan Kemenag Provinsi Sumsel, mengingat kejadian ini dilakukan oleh oknum. Tapi tidak menutupkemungkinan izin operasional ponpes tersebut dapat dicabut, ketika lembaga tersebut tidak dapat menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai aturan yang ada,” jelasnya.(tim)