Ini Tiga Poin Hasil RDP Bersama DPRD Muba Soal Mahalnya Tarif Kwh

IMG_20211102_082800

Sekayu, Sriwijaya Media – Anggota Komisi II DPRD Muba melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penyelesaian mahalnya tarif penggunaan Kwh meter yang dikelola PT MEP, di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muba, Senin (1/11/2021).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba Muhamad Yamin, didampingi anggota Komisi II DPRD Muba Alpian Fraksi PPI, Edi Pramono dari Fraksi PKB, para asisten Setda Muba, kepala OPD terkait lainnya, PT PLN, PT Petro Muba, PT MEP, PT Miota, Perwakilan masyarakat Kecamatan Jirak Jaya, Plakat Tinggi, Tungkal Jaya, Bayung Lincir, Keluang, dan DPP LSM Gabungan Trisula Pengungkap Kabar (GTPK).

Ketua Umum DPP LSM GTPK Warto mengatakan bahwa sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat.

“Seperti permasalahan PT MEP tentang tarif pembayaran yang mahal dan sangat mencekik masyarakat, dan alhamdulillah di dalam RDP ini ada kesimpulan yang berpihak ke warga,” terangnya.

Dia menyebutkan ada tiga poin keputusan dari RDP antara lain Pemkab Muba bersama stakeholder lain agar dapat melakukan kajian dan mengevaluasi tarif dasar listrik PT MEP sehingga tidak terjadi kesenjangan tarif yang signifikan antara pelanggan PT PLN dan PT MEP.

Kedua, Pemkab Muba agar dapat melakukan kajian-kajian terkait tuntutan masyarakat agar pengelolaan listrik PT MEP diserahkan kepada PT PLN.

“Terakhir adalah PT Muba Electric Power (MEP) agar dapat memperbaiki manajerial dan operasional pelayanan kepada masyarakat dan melakukan pembenahan baik internal dan eksternal, bekerjasama dengan PT PLN dan PT Miota dalam perbaikan dan peremajaan jaringan, serta transparansi dalam sistem pelayanan kepada pelanggan,” jelasnya.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *