Ingin Jadi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ini Syarat dan Tahapannya

IMG_20211104_095610

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum mengumumkan pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode tahun 2022 – 2027, pada 18 Oktober 2021 hingga 15 November 2021 mendatang.

Dikutip laman resmi kemendagri.go.id., pembentukan timsel tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 120/P tahun 2021 tertanggal 8 Oktober 2021, diumumkan oleh Mendagri pada 11 Oktober 2021 lalu.

Disampaikan bahwa timsel akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yakni tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

“Jadi tanggal 18 Oktober 2021 merupakan hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon, pendaftaran akan berlangsung dari 18 Oktober sampai 15 November 2021,” kata Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro, Rabu (3/11/2021).

Pendaftaran akan dibuka dalam beberapa jalur, diantaranya membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, membuka layanan via Pos, juga melalui jalur pengiriman pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan timsel melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

“Jadi ada 3 (tiga) cara bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan,” tuturnya.

Adapun tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu terdiri atas sebagai berikut: Tahapan pertama yaitu Pengumuman (15 Oktober-17 Oktober 2021); Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021); Penelitian administrasi (10 November-16 November 2021); Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021).

Tahapan kedua, seleksi tertulis dan penulisan makalah (24 November-28 November 2021); Tes psikologi (25 November 2021); pengumuman seleksi tahapan kedua yakni tahapan tertulis, makalah dan tes psikologi (3 Desember 2021).

Tahapan ketiga, Tes Psikologi lanjutan (9 Desember-11 Desember 2021); Tes Kesehatan (26 Desember-30 Desember 2021); Wawancara calon anggota Bawaslu (26 Desember-27 Desember 2021); Wawancara calon anggota KPU (28 Desember-30 Desember 2021).

Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, persyaratan bagi pelamar calon anggota KPU dan calon Bawaslu sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU; Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu.

Selanjutnya berpendidikan paling rendah strata 1 (S1); Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pendaftar menyampaikan Surat Permohonan pendaftaran bermaterai Rp10.000, dengan melampirkan : Fotokopi KTP yang masih berlaku; Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar; Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai; Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai; Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian: Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara.(Mus/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *