Gelapkan Sepeda Motor, Warga Babakan Tangerang Diringkus Polsek Pasar Kemis

IMG_20211117_174952

Tangerang, Sriwijaya Media – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial A (44), warga Kampung Puaran Kandang Besar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

A ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik TM (24), warga Kampung Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang sehari-hari berjualan angkringan di Kampung Teureup, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa penipuan atau penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Minggu (30/5/2021) di tempat korban berjualan angkringan.

“Saat itu, tersangka A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh,” kata Wahyu, di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (16/11/2021).

Korban yang percaya kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, tersangka A tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, tersangka A sudah menjual motor korban.

Polisi yang menerima laporan kemudian terus melakukan penyelidikan guna mendeteksi keberadaan tersangka.

Petugas kepolisian yang terus melakukan pengejaran akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jum’at (12/11/2021), tersangka akhirnya dibekuk di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang.

“Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut,” papar Wahyu.

Kini, tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kemis. Tersangka A terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 378 KUHP. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *