Musi Rawas, Sriwijaya Media – Tak terima pohon jengkol miliknya dicat, Rudiansyah (36), warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Tersangka ditangkap berdasarkan LP/B – 81/VIII/2021/SPKT/RES MURA/ SUMSEL, tgl 10 Agustus 2021 dalam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan kepada pelapor Hendrik Khosinger (46), warga yang sama, Jum’at (26/11/2021).
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan kejadian berawal pada Minggu 29 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu korban sedang berada di kebun dan didatangi oleh tersangka dengan membawa sebilah parang.
“Tersangka langsung mengayunkan parangnya kearah korban,” ujar Kasat Reskrim.
Namun, korban berhasil menghindar dan melarikan diri. Karena korban melarikan diri, tersangka kemudian merusak mobil milik korban yang mengakibatkan kaca mobil mengalami pecah bagian belakang dan samping kiri.
AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak senang pohon jengkolnya di cat oleh korban.
“Ya, saat ini pelaku di Mapolres Mura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Hiline warna hijau dan 1 (satu) bilah parang.(Mus)









