Subulussalam, Sriwijaya Media – Kepolisian Resort (Polres) Kota Subulussalam berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal meresahkan yang terjadi pada Jum’at (19/11/2021), tepatnya di Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
Kedua pelaku dimaksud yakni berinisial H (48), seorang sopir warga Aceh Selatan, dan I (31), petani warga Aceh Tenggara.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, 2 buah kartu ATM, parang dan pisau.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.IK., dalam jumpa pers di mapolres setempat, Selasa (23/11/2021) mengatakan, kronologi peristiwa terjadi pada Jum’at (19/11/2021) sekitar pukul 19.15 Wib, 4 korban yang merupakan karyawati PT PNM, perusahaan yang bergerak di bidang permodalan atau koperasi, dengan mengendarai sepeda motor melintas di jalan umum Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
Saat melintasi jalan yang tergenang air, tiba-tiba muncul dua orang pelaku yang telah lama bersembunyi mengintai.
“Para pelaku sudah mengintai korban sejak 2 jam sebelum kejadian. Hingga pada saat magrib korban melintas, kedua pelaku yang sudah menanti langsung merampas tas korban, hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku menodongkan senjata tajam (Sajam) dan membenamkan kepala korban kedalam air,” terang Kapolres.
Kapolres melanjutkan setelah berhasil menguasai tas korban yang hanya berisi uang Rp60.000, pelaku langsung melarikan diri ke arah sepeda motor Honda Vario miliknya yang terparkir sekitar 50 meter dari tempat kejadian.
Atas kejadian itu, para korban langsung membuat laporan ke Polsek Rundeng. Atas laporan itulah, petugas Polsek Rundeng diback up unit Reskrim Polres Subulussalam melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Tak membutuhkan waktu lama, jelang tengah malam satu pelaku berhasil diringkus petugas di Kecamatan Rundeng. Dari hasil pengembangan, keesokan harinya seorang pelaku lain juga diciduk petugas di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang curas dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Berdasar pengakuan, pelaku melakukan aksi ini pertama kali. Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban,” papar Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat jika beraktivitas pada malam hari agar sebisa mungkin menghindari jalanan sepi dan jauh dari permukiman. Apalagi sampai membawa harta benda berharga.
“Kami memberikan ruang bagi warga yang ingin meminta pengawalan, terutama membawa harta benda berharga dalam jumlah besar, tanpa dipungut biaya,” aku Kapolres. (maharudin)









