DPPPA Mura Desak APH Proses Pelaku Pencabulan Sesuai UU Berlaku

IMG_20211119_164412

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses pelaku tindak kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak-anak sesuai Undang-Undang (UU) berlaku.

“Hal ini dimaksudkan sebagai tindakan tegas penegakan hukum sehingga dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pengetahuan bagi masyarakat bahwa perbuatan tersebut memiliki sanksi berat,” kata Kepala DPPPA Mura M Rozak, saat dihubungi sriwijayamedia.com, Jum’at (19/11/2021)

Rozak menjelaskan aturan yang digunakan adalah UU No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Ayat (1) Pasal 82 UU tersebut, masih kata dia, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5miliar.

Sementara ayat (2) Pasal sama menyebutkan bila korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, gangguan fungsi reproduksi, dan/atau meninggal dunia, pelaku dikenai tambahan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana diatur pada ayat (1).

Sedangkan Ayat (5) dan (6) menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Terkait korban pencabulan di Mura tersebut, M Rozak mengatakan perlu dan berhak mendapatkan pendampingan.

“DPPPA Mura bersama lembaga terkait telah melakukan asesment awal bagi korban dan terus melakukan koordinasi penanganan lanjutan,” terangnya.

Diketahui, berdasarkan keterangan rilis disampaikan Polres Mura berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 16.00Wib. Pelaku dimaksud yakni Imam Mas (48), warga Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri.

Sementara korbannya berinisial HH (14), warga yang sama. Saat itu, korban diminta pelaku untuk mengerok dan memijatnya didalam kamar. Kemudian pelaku mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu.

Lalu muka korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Kemudian pelaku melaku pencabulan terhadap korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang Perppu No 01/2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.(mus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *