Dituding Pungli, Pimpus Jejawi Tempuh Jalur Hukum

IMG20211101151713

Kayuagung, Sriwijaya Media – Pimpinan Puskesmas Jejawi OKI Susanti akhirnya angkat bicara terkait tudingan salah satu media online yang menyudutkan dirinya melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah kegiatan atau program di puskesmas setempat.

Didampingi penasehat hukumnya Sigit Muhaimin dari PH HS Law Firm, Susanti, Senin (1/11/2021) membantah keras tudingan tersebut. Bahkan pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumsel terkait pencemaran nama baik.

“Sejak saya menjabat Pimpinan Puskesmas Jejawi, saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan salah satu media online itu. Seperti melakukan pungli ambulance, suntik KB hingga pungli rujukan pasien hingga ratusan ribu rupiah,” kesalnya.

Dia mengaku baru mengetahui adanya pemberitaan yang menyudutkan dirinya itu dari rekannya.

Bahkan, pemberitaan pungli itu sudah menyebar di media sosial Facebook maupun pesan whatapps, tanpa adanya konfirmasi dari dirinya.

“Apa yang disangkakan salah satu media online melalui pemberitaan itu jelas tidak mendasar dan sangat menyudutkan saya,” terangnya.

Sementara itu, PH Sigit Muhaimin menambahkan pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumsel pada 28 Oktober 2021 lalu dengan No LP/B/993/2021/SPKT Polda Sumsel.

“Saat ini kami masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik. Kami juga akan lakukan upaya somasi terhadap salah satu media online yang menyudutkan klien kami ini,” jelasnya.

Atas pemberitaan menyudutkan itu, pihaknya menduga salah satu media online itu telah melakukan pemberitaan tidak berimbang dan pihaknya akan melaporkan perihal ini ke Dewan Pers.

“Kami akan adukan masalah ini ke Dewan Pers untuk segera ditindaklanjuti,” paparnya.(Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *