Kayuagung, Sriwijaya Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa SP 2, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI, Kadis, S.Pd., dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 192 juta, Selasa (9/11/2021).
Kepala Kejari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, MH., melalui Kasi Intel Kejari OKI Belmento, SH., mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan terhadap mantan kades tersebut.
“Korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan. Sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai,” aku Belmento, SH.
Dikatakannya, mantan kades tersebut dikenakan Pasal 2, junto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20/2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Untuk saat ini, tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang. Saat ini kita akan melengkapi berkas untuk dikirim ke pengadilan,” papar Belmento.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka Jontan R mengungkapkan status tersangka sudah bergulir sejak 2019 dan pihaknya mempertanyakan sampai sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.
“Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga jika akan dilakukan penangguhan penahanan. Kami selaku pengacara tersangka siap melakukannya,” tandasnya.(Luk)