Arogan, Oknum Kades Serigeni Lama OKI Penjarakan Warganya

IMG_20211112_173810

Kayuagung, Sriwijaya Media – Sikap arogansi ditunjukkan raja desa yakni oknum Kepala Desa (Kades) Serigeni Lama, AK., dengan memenjarakan warganya sendiri Yuliana (41) lantaran sangkaan pemalsuan dokumen.

Lambannya respon pelayanan desa dan sulitnya menemui oknum kades tersebut menjadi pemicu terjadinya pemalsuan tanda tangan dan stempel pemerintah desa untuk digunakan sebagai syarat pengurusan biaya persalinan anaknya di BPJS.

“Insiden itu terjadi pada 2 November 2020 lalu. Istri saya sudah 3 kali mendatangi kediaman kades. Ternyata Pak kades tidak berhasil ditemui dengan berbagai alasan. Pertama beliau lagi tidur. Ditemui kedua kalinya juga sama dan ketiga kali tak berhasil ditemui,” kata Hasan, mengawali ceritanya, di kediamannya, Jum’at (12/10/2021).

Kendati diakui Hasan sebagai kesalahan dirinya membiarkan sang istri berbuat nekat dengan memalsukan tanda tangan kades dan stempel pemerintah desa, namun dirinya mengaku tidak ada pilihan lain selain untuk mempertimbangkan biaya persalinan mahal bila diluar tanggungan BPJS.

“Waktu itu memang anak saya terkendala biaya persalinan. Harapan satu-satunya cuma melalui BPJS. Untuk itulah dibutuhkan surat pengantar dari kantor desa. Namun sayang, kades tidak cukup peka memahami keperluan mendesak dari warganya,” sesalnya.

Atas kesalahan yang dilakukan, Hasan mengaku telah beberapa kali menyampaikan upaya permintaan maaf atas tindakan sang istri. Namun permohonan itu ditolak mentah-mentah oleh kades. Bahkan dengan teganya, istrinya malah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Biarpun kami bersalah, mestinya kades memiliki hati nurani. Apalagi semestinya kades memahami kondisi keluarga kami sebenarnya. Bukan malah memenjarakan warga sendiri,” geramnya.

Menyikapi hal itu, Aulia Aziz Al Haqiqi dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Prasaja Nusantara menyesalkan tindakan kades memenjarakan warganya sendiri.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum. Walaupun perbuatan itu merugikan kades secara langsung, namun seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ketimbang ditempuh melalui jalur hukum,” terang Aulia.

Apalagi pemicu kenekatan pelaku disebabkan oleh keperluan pelayanan umum di desa yang dinilai tidak terpenuhi dengan baik.

“Kami yakin bila surat pengantar tersebut didapat, kemungkinan besar peristiwa ini tidak akan terjadi. Keterpaksaanlah yang mengharuskan pelaku melakukan tindakan pemalsuan,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Aulia, perbuatan itu tidak merugikan kades secara langsung, melainkan hanya untuk memenuhi persyaratan dokumen.

“Persyaratan dokumen yang diperlukan itukan sangat mendesak untuk pengajuan ke BPJS. Tapi mengapa  aparatur desa tidak mampu memberikan pelayanan maksimal kepada warga. Seharusnya permohonan maaf menjadi pertimbangan bijak kades,” paparnya.

Sayangnya, Kades Serigeni AK saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Jum’at (12/11/2021) beberapa kali tidak kunjung diangkat.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *