17 Kali Beraksi, Dua Spesialis Curi Spion Mobil Ditangkap Polsek Tambora

IMG_20211116_222620

Jakarta, Sriwijaya Media – Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) berhasil meringkus 2 (dua) pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Tambora, Jakbar.

Diketahui, salah satu pelaku merupakan spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali, baik di wilayah Tambora maupun diluar wilayah Tambora, Jakbar

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakbar Kompol Moh Faruk Rozi didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakbar AKP Moh Taufik menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Tambora, Jakbar.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya inisial CH als Dadut (20) dan MR als Dean (16),” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat press conference di Mapolsek Tambora, Jakbar, Selasa (16/11/2021).

Kompol Faruk menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kasus pencurian spion mobil di daerah kampung Duri Dalam, Tambora, Jakbar.

“Korban Gow Tio Bu mendatangi Polsek Tambora melaporkan perihal spion mobil Ayla miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” terang Kompol Faruk.

Kejadian tersebut diketahui korban pada hari Kamis, 11 November 2021, sekira pukul 18.00 WIB. Saat korban sedang berkumpul di pos ronda, ada hansip yang memberitahukan bahwa spion mobil miliknya hilang diambil orang.

Berangkat dari laporan tersebut, tim buser dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa terjun ke lokasi kejadian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian spion mobil berjumlah 3 orang,” terang Kapolsek.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku di kediamannya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengatakan telah menjual barang curian spion mobil tersebut kepada seseorang laki-laki di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus) dengan harga Rp600.000.

“Dari hasil penjualan tersebut, kemudian hasilnya dibagi 3 oleh pelaku,” jelas Kompol Faruk.

Diketahui, pelaku CH als Dt (20) merupakan pelaku spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali, diantaranya 7 kali di wilayah Tambora dan 10 kali diluar wilayah Tambora Jakbar.

“Selain seorang spesialis pencurian spion mobil, pelaku juga melakukan aksi pencurian handphone dan telah beraksi sebanyak 10 kali,” beber Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku mengandung narkoba jenis sabu dan ganja.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *