Palembang, Sriwijaya Media-Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda membantu korban kecelakaan kerja yang ditelantarkan oleh perusahaannya, dengan mengunjungi kediaman Andrean Saputra (23), di Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Jum’at (8/10/2021).
“Hari ini kita bertemu dengan Andre, seorang korban luka bakar saat melaksanakan aktivitas pekerjaannya,” kata Wawako Fitrianti.
Diketahui, mantan pekerja pemasangan jaringan listrik itu mengalami kejadian mengenaskan yakni tersengat listrik saat melaksanakan tugasnya membenarkan kabel jaringan di daerah Perumahan Griya Atma, Kelurahan Talang Jambe.
Akibatnya Andre langsung jatuh dari tangga setinggi 5 meter dan terluka parah. Rekan kerja beserta warga setempat langsung membawanya ke puskesmas terdekat, hingga dirujuk ke rumah sakit.
Namun bebannya belum berakhir, meskipun telah mendapatkan perawatan. Keluarga disuguhkan dengan tagihan rumah sakit sebesar Rp40 juta.
“Andre melakukan pekerjaan dengan resiko tinggi dan sudah seharusnya mendapat tanggungan dana oleh kartu BPJS, namun PT Bening Mulya Grup (PT BMG) ternyata melakukan kelalaian dan baru mendaftarkan Andre setelah terjadi kecelakaan,” terang Wawako.
Keluarga Andre terpaksa menyerahkan 3 KTP dan Kartu Keluarga asli kepada rumah sakit sebagai jaminan pembayaran untuk membawanya pulang.
Luka bakar yang dialami korban belum sembuh total dan masih harus dirawat mandiri oleh keluarga, dan memakan biaya sekitar Rp500.000 per minggu. Hal tersebut memberatkan keluarga berisi 9 orang yang berpenghasilan rendah ini.
Meski belum memiliki Kartu Indonesia Sehat, Fitrianti menjelaskan bahwa Andre berhak untuk mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Bari.
“Hari ini juga kita bawa saudara Andre untuk mendapatkan pelayanan ke Rumah Sakit Bari karena kita lihat luka bakarnya cukup serius dan tidak bisa di obati di rumah,” ujar Fitrianti.
Fitrianti menambahkan bahwa jika diperlukan operasi lanjut, maka Andre bisa dirujuk ke RSUD Mohammad Hoesin dan semuanya akan ditanggung.
“Untuk masalah PT BMG yang belum menanggung biaya pengobatan pegawainya, saya instruksikan Dinas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pelanggaran peraturan jaminan kecelakaan ini,” jelasnya.(Jay)