Pagaralam, Sriwijaya Media – Polres Pagaralam Sumsel berhasil mencokok tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) meresahkan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pagaralam.
Tiga pelaku curas yang terkenal sadis itu Rio Nardo (17), warga Lubuk Saung Kecamatan Jarai Kabupatan Lahat; Bima Rizki (20), warga Selibar Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara dan Wahyu (18), warga Talang Sawah Selibar, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, S.Ik., didampingi Waka Polres Pagaralam Kompol Alpen Toni, dan Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin, SH., dalam press conference Rabu (27/10/2021) mengatakan ketiga pelaku begal ini berhasil ditangkap Timsus Reskrim Polres Pagaralam setelah melakukan aksi begal terhadap korban Tarmizi Tahir dan Agung Widi dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu kopi hingga bocor.
“Berkat kesigapan Timsus Polres Pagaralam, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres.
Adapun kronologis kejadian, masih kata Kapolres, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ketika korban berboncengan dengan anak korban bernama Agung Widi Jaya tiba di tempat kejadian.
Saat itu, sepeda motor korban kehabisan bahan bakar.
Melihat hal itu, ketiga tersangka mendatangi korban dengan modus ingin membantu membelikan bensin.
Melihat korban lengah, tersangka Bima Rizki memukul kepala korban Tarmizi Tahir di bagian belakang sehingga korban roboh.
Sementara tersangka Wahyu memukul kepala anak korban hingga ikut terjatuh. Kemudian tersangka Rio Nardo membawa kabur sepeda motor korban.
“Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan mendapat jahitan sebanyak 12 jahitan. Sedangkan anaknya mengalami luka robek di bagian kepala belakang serta mendapatkan enam jahitan,” terang Kapolres.
Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polres Pagaralam. Tak butuh 1 x 24 jam, tepatnya pada Selasa (26/10/2021), ketiga tersangka berhasil diamankan.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Pagaralam bersama barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam (milik tersangka Wahyu Putra Sanjaya), satu unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut BG 2139 EV warna hitam (milik korban) dan 1 (satu) batang kayu kopi,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(Aceng)









