Jakarta, Sriwijaya Media – Belakangan ini Indonesia dihebohkan dengan seputar skandal Pandora Papers yang menggeret sejumlah nama pejabat tinggi hingga pengusaha kelompok atas.
Sebelumnya, skandal ini kerap disebut paradise papers.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) Petrus Layoni, SH., MH., MBA., in finance & banking., CBL., CTL., menegaskan kenapa ini digolongkan sebagai skandal atau fenomena yang tidak baik, karena apa yang diungkap substansinya hanya satu yakni terkait dengan penghindaran pajak.
Didalam konteks Pandora Papers ini, ada dua nama pejabat tinggi di Indonesia yang disinggung. Apakah dengan tercantumnya nama-nama mereka di Pandora Papers ini, sudah dapat dikatakan bahwa mereka bersalah secara hukum.
“Hal yang perlu dilakukan sebenarnya adalah penyelidikan lebih dahulu. Pemerintah Indonesia harus memiliki politic willden atau moral will yang sungguh-sungguh serius untuk penyelidikannya. Karena pengalaman mengatakan kalau skandal-skandal didalam Papers ini tidak pernah diselidiki atau seperti angin berlalu,” kata Petrus, Kamis (14/10/2021).
Menurut dia, tanpa penyelidikan, dan tanpa penyidikan tidak boleh publik berpersepsi yang bersangkutan bersalah. Bahkan disangka saja belum boleh.
Dia beralasan karena belum ada bukti-bukti yang menunjukkan ke arah sana. Diketahui bahwa skandal-skandal papers ini adalah intinya perusahaan-perusahaan yang disebut perusahaan cangkang. Dimana untuk perusahaan cangkang itu sebenarnya legal, namun tidak melakukan aktifitas.
Perusahaan-perusahan semacam itu menurut hukum Indonesia digolongkan sebagai SPV, dan itu ada didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas hingga didalam peraturan perpajakan.
“Untuk bisa menyangka ataupun menduga seseorang itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum, baik secara perdata, pidana, ataupun secara perpajakan. Ya, harus ada penyelidikan lebih dahulu, jika tidak ada penyelidikan dan penyidikan terlalu prematur mengatakan hal demikian. Ketika itu mengemuka, maka pertanyaannya adalah mengapa ini menjadi heboh,” jelasnya.
Secara praktik, perusahaan-perusahaan cangkang ini biasanya didirikan di negara-negara yang digolongkan tax seven, atau negara-negara yang memiliki surga pajak, ataupun negara-negara yang mengutip pajak sangat rendah bahkan ada yang nol persen.
Sehingga asosiasi praktis dari orang-orang yang ada disana itu adalah bermotif melakukan penghindaran pajak atau penggelapan pajak.(ton)