Palembang, Sriwijaya Media-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/10/2021).
Agenda sidang lanjutan ini menghadirkan lima saksi yakni Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, Agus Sutikno (mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel), M F Ridho (Anggota DPRD Sumsel), Yansuri (Anggota DPRD Sumsel) dan Giri N Ramanda (Wakil Ketua DPRD Sumsel).
Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris, SH., MH., mengatakan sidang hari merupakan sidang lanjutan dengan memeriksa 5 saksi antara lain sekwan dan empat lainnya anggota dewan periode 2014-2019.
“Apa yang disampaikan para saksi pada umumnya proses pembahasan anggaran di DPRD Provinsi Sumsel telah memenuhi syarat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dokumen-dokumen yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Anggaran (banggar) dan dibahas di komisi 3 lolos dan disahkan menjadi APBD.
“Artinya apa yang diajukan TAPD telah memenuhi syarat formal sehingga bisa disahkan DPRD,” tuturnya.
Iswadi menuturkan dalam keterangan para saksi, tidak satupun anggota DPRD Provinsi Sumsel yang keberatan atas pengesahan APBD 2015 disaat rapat paripurna.
“Sudah clear, keterangan itu menjelaskan pembahasan berjalan sesuai prosedur, sebagaimana pengelolaan keuangan daerah, rujukan sesuai dengan PP 58, Permendagri 13/2006 dan Permendagri 32/2011. Artinya peraturan perundangan tidak ada yang dilanggar,” jelasnya. (Ocha)