Pemberhentian Sepihak Karyawan AP II Masuki Tahap Mediasi

IMG_20211029_104415

Palembang, Sriwijaya Media – Proses perselisihan hubungan industrial (PHI) terkait pemberhentian sepihak karyawan outsourcing PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Cabang Palembang kini memasuki mediasi tahap pertama.

Agenda mediasi tahap pertama ini diselenggarakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palembang, Jalan Ade Irma Nasution No 125 Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Kamis (28/10/2021).

Hadir dalam mediasi tersebut, diantaranya Disnakertrans Palembang, pihak PT AP II (Persero) Palembang bersama kuasa hukum, dan Sunarni yang merupakan karyawan outsourcing yang dirumahkan.

Perwakilan PT AP II (Persero) Cabang Palembang Jalinsyah Deni Yunusahavid menyatakan bahwa kedatangannya ke Disnakertrans Kota Palembang guna memenuhi undangan terkait perselisihan antara saudari Sunarni dengan PT AP II (Persero) cabang Palembang.

“Kami menghadiri undangan dari Disnakertrans Kota Palembang terkait surat yang dikirimkan saudari Sunarni melalui kuasa hukumnya dan meminta Disnaker untuk menangani perselisihan ini,” tuturnya.

Menurut dia, undangan ini salah alamat. Karena si pekerja berkontrak dengan PT Angkasa Pura Solusi dan tidak ada hubungan industrial dengan PT AP II (Persero) Cabang Palembang.

“Tapi PT Angkasa Pura Solusi  merupakan anak dari perusahaan PT AP II (Persero) Cabang Palembang. Sedangkan PT Angkasa Pura Solusi berbeda management dengan PT AP II (Persero) Cabang Palembang,” ungkapnya.

Ditegaskan Deni, bahwa Sunarni berstatus sebagai outsourcing di PT Angkasa Pura Solusi, bukan karyawan maupun outsourcing dari PT AP II (Persero) Cabang Palembang.

Disisi lain, dari pihak Sunarni melalui kuasa hukumnya, Ahmad Darmawan, SH., menyampaikan pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat undangan untuk Bipartit, tapi tidak sama sekali ditanggapi.

“Ya, hanya dibalas via WhatsApp. Isinya kurang mengenakkan menurut keterangan klien kami,” katanya.

Terkait sanggahan yang disampaikan PT AP II (Persero) Palembang bahwa tidak ada masalah, tapi klien pihaknya sudah bekerja selama 12 tahun di AP II (Persero) Cabang Palembang.

“Untuk perpanjangan outsourcing sudah 4 kali, tetapi pekerja intinya tetap di PT AP II (Persero) Cabang Palembang,” bebernya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti untuk membuktikan hal tersebut. Apalagi sekarang sudah ada undang undang Omnibus law baru, dan mungkin dari sini akan ada panggilan selanjutnya.

“Klien kami Sunarni ini bekerja sebagai customer service selama 12 tahun dan hanya diberhentikan secara lisan dengan banyak alasan yang kurang masuk akal, bahkan tanpa diberikan pesangon,” jelasnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang ini berharap setelah mediasi ini, kiranya hak-hak dari klien segera diberikan dan dibayarkan. Apalagi sekarang ekonomi lagi sulit. Dengan diberikannya hak-haknya, bisa bermanfaat bagi pekerja.

“Kedepannya kami akan melakukan langkah hukum lain apabila setelah mediasi ketiga nanti belum menemukan titik terang jelas,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *