Memahami Asas Hukum

IMG_20211006_203853

Oleh :

Pradikta Andi Alvat, SH., MH.

Bacaan Lainnya

Prof Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan hukum sebagai sebuah kesatuan integral-respirokal antara asas, kaidah, proses, dan lembaga yang bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat dan memelihara ketertiban sosial demi terwujudnya tujuan-tujuan fundamental negara.

Berangkat dari definisi Prof Mochtar diatas, dapat dipahami bahwa asas hukum pada hakikatnya merupakan bagian penting dan integral dari hukum itu sendiri. Asas hukum pada dasarnya bukanlah peraturan hukum konkrit melainkan meta norma dan “nyawa” dari pada eksistensi sebuah norma.

Arief Sidharta memaknai asas hukum sebagai suatu nilai yang diyakini berkaitan dengan penataan masyarakat secara tepat dan adil.

Paul Scholten memaknai asas hukum sebagai kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum dan bersifat umum.

Oleh sebab itu, asas hukum dapat diejawantahkan sebagai standar nilai yang dianggap baik secara moral dan kesusilaan untuk mengatur masyarakat.

Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum: Suatu Pengantar (2014) mendefinisikan asas hukum sebagai pikiran-pikiran dasar yang bersifat umum dan menjadi latar belakang dari peraturan konkrit yang berada di dalam maupun di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat generik dari peraturan konkrit tersebut.

Ada beberapa karakteristik yang melekat pada asas hukum. Pertama, asas hukum berlandaskan pada kecenderungan etis dan kesusilaan masyarakat secara empirik. Kedua, asas hukum ada yang terjelma dalam peraturan hukum konkrit dan ada yang tidak. Ketiga, Asas hukum ada yang bersifat umum (berlaku di semua lapangan hukum) seperti asas lex superior derogat legi inferior atau asas keadilan dan ada asas hukum yang bersifat khusus (hanya berlaku di lapangan hukum tertentu), misalnya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.

DHM., Mauwissen, menggolongkan asas hukum dalam beberapa klasifikasi kategori. Pertama, asas hukum materil, yang terdiri atas 4 substansi: respek terhadap kepribadian manusia, respek terhadap aspek kerohanian dan jasmani manusia, asas kepercayaan yang menuntut relasi timbal-balik, asas pertanggungjawaban, dan asas keadilan.

Kedua, asas hukum formil, terdiri atas 3 substansi: asas konsistensi, asas kepastian, dan asas persamaan. Asas hukum formil berfungsi dalam proses formulasi atau pembentukan produk peraturan perundang-undangan hukum, agar terwujud efektivitas substansi hukum maupun dalam kerangka sistem hukum secara luas.

Fungsi asas hukum sendiri yang utama adalah sebagai meta norma. Yakni kaidah yang memuat kriteria nilai sebagai pedoman untuk menilai dan menelaah apakah suatu peraturan hukum atau norma hukum dan putusan pengadilan yang konkrit telah sesuai dengan asas-asas hukum yang ada.

Meta norma sendiri terbagi atas 5 hal. Pertama, norma pengakuan. Kedua, norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma dapat diubah). Ketiga, norma kewenangan (norma yang mengatur mengenai prosedur dan wewenang pembuatan produk hukum). Keempat, norma definisi. Kelima, norma penilaian.

Selain itu, fungsi asas hukum lainnya adalah untuk menetapkan wilayah penerapan aturan hukum baik melalui penemuan hukum maupun penafsiran hukum, sebagai kaidah kritis terhadap aturan hukum baik dalam kerangka uji materil maupun formil, dan sebagai kaidah untuk menjaga konsistensi serta koherensi antara aturan-aturan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *