Ini Harapan Kepala Disbudpar Sumsel Terhadap Dunia Industri Pariwisata

IMG_20211015_171903

Palembang, Sriwijaya Media – Online Single Submission (OSS) Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik penyediaan layanan pendaftaran usaha pariwisata lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi resmi dibuka Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aufa Syahrizal, Jum’at (15/10/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Sumsel Herlan Asfiudin, Team Gerak Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP) Pariwisata Provinsi Sumsel H Azis Kamis, TGUPP bidang Kebudayaan Provinsi Sumsel H Hidayat Comsu, dan undangan lainnya.

Dikatakan Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal, kegiatan hari ini dalam rangka sosialisasi penyediaan layanan pendaftaran usaha pariwisata bagi teman-teman yang punya usaha wisata.

“Bahwa di Provinsi Sumsel masih ada sebagian para pelaku-pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki zin usaha, baik di Palembang ataupun dikabupaten/kota. Oleh karena itu, kita menghimbau agar keberadaan usaha pariwisata yang mereka lakukan legal, maka mereka melakukan izin, ujarnya.

Untuk saat ini baru kota Palembang terlebih dahulu, kedepan baru dilaksanakan di kabupaten/kota, sehingga semua mendapatkan informasi bagaimana cara mendaftar usaha pariwisata itu.

“Sistem teknologi yakni ada OSS, jadi kita bisa melakukan pendaftaran melalui online, artinya ini sebuah kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftar usahanya melalui online bisa dilakukan yang terpenting persyaratan-persyaratannya terpenuhi, ungkapnya.

Menurut dia, ada suatu daerah akibat usahanya tidak didaftarkan, belum memiliki, atau belum lengkap izinnya, tapi dia sudah buka usaha, dan yang lebih parahnya lagi mungkin dia belum mendapatkan izin lingkungan, dimana lingkungan sekitar belum mengizinkan.

Dia sudah buka usaha itu, keberadaan usaha itu, akibatnya masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan usaha itu, akibatnya mereka diprotes, dikomplain, bahkan sempat disegel oleh masyarakat.

“Kita tidak bisa, karena mereka belum memiliki izin, kalau mereka sudah mendapat izin, pemerintah tentu akan melindungi mereka, kalau belum punya izin siapa yang mau melindungi dan siapa yang mau bertanggung jawab. Dengan cara ini terpaksa pemerintah mengatakan mereka tidak boleh melaksanakan usahanya. Seperti kami selalu mengingatkan kepada pengusaha supaya mereka melengkapi izin, dan itu salah satu pengawasan kita,” bebernya.

Adapun latar belakang penyelenggaraan kegiatan ini adalah dimana program layanan pendaftaran usaha pariwisata ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dari pemerintah agar industri pariwisata dapat mengajukan perizinan usaha sebagai jaminan kepastian hukum/legalitas dalam berusaha.

Dengan diterbitkannya bukti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jika perizinan telah disetujui dan diverifikasi oleh team teknis, jelasnya.

TDUP juga berfungsi sebagai sumber informasi perizinan berusaha sektor pariwisata sehingga data dari pemilik TDUP dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam melihat perkembangan sektor pariwisata lokal maupun secara nasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh tamu undangan dan para pelaku usaha pariwisata diantaranya adalah penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, spa, jasa, dan sebagainya. Dan kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari.

Sementara itu, Ketua DPD MASATA dan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sumsel Herlan Asfiudin menambahkan bahwa kalau untuk kegiatan yang diinisiasi oleh Disbudpar Sumsel ini mengenai aplikasi OSS untuk dunia usaha sangat baik sekali.

“Karena dengan adanya OSS ini akan mempermudah didalam perizinannya, tinggal menyiapkan persyaratan bagi para pengusaha tersebut. Dan alhamdulillah terkhusus untuk dibidang perhotelan dan restauran untuk lain-lainnya sudah lengkap,” pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *