Jakarta, Sriwijaya Media – Guna mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19 serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, tiga pilar Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) gencar edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker.
Sebanyak 13 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di Jalan Duri Raya Rt 04/07 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar, Senin (11/10/2021).
Kapolsek Kebon Jeruk Jakbar Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara sopan dan santun.
“Kami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara continued artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kebon Jeruk,” kata Kompol H Slamet.
Dalam pendisiplinan tersebut, sebanyak 13 pelanggar prokes kedapatan tidak menggunakan masker diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Kompol Slamet menjelaskan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut 14 personel dilibatkan dalam operasi yustisi tersebut diantaranya dari TNI-Polri, dan Satpol PP.
Kompol Slamet juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dan mengajak masyarakat untuk segera melaksanakan vaksinasi.
“Vaksinasi ini sangat penting untuk membentuk herd immunity bagi tubuh kita agar terhindar dari terpapar nya virus Covid-19,” tutur Kompol Slamet. (Imam)