Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 71 Tahun Masuk Bui

IMG_20211015_211122

Jakarta, Sriwijaya Media – Polsek Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya menetapkan kakek tua renta berinisial S (71) sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sebut saja Melati (6), di Kembangan, Jakbar, Kamis (14/10/2021).

S ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kembangan Jakbar Kompol H Khoiri mengatakan tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto.

Bahkan, pihaknya bersama dengan orangtua korban didampingi pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologi.

Atas bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, kata Kapolsek, penyidik akhirnya telah menetapkan kakek berinisial S (71) sebagai tersangka.

“S sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/10/2021) kemarin,” terang Kapolsek.

Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum.

Namun, alat bukti dan motif S melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Melati akan dipublish saat jumpa pers dalam waktu dekat ini.

“Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan. Untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers nanti,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur itu ternyata dilakukan pelaku yang merupakan tetangga korban.

Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku dilakukan penjemputan.

“Tim Polsek Kembangan dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, dan bersama pengurus RT secara persuasif mendatangi terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas  Kompol H Khoiri. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *