WBP Lapas Kelas IIB Sekayu Ditatar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum

IMG_20210904_160803

Muba, Sriwijaya Media – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di ruang rekreasi Warga Binaan Lapas Sekayu,Sabtu (4/9/2021).

Kegiatan penyuluhan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat itu dibuka oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Sekayu Medi Albar Suhartanto, Amd.P., bersama dengan Ketua Tim LKBH Muba Mohammad Irham, SH., yang diikuti 30 WBP Lapas Sekayu yang saat ini masih menjalankan proses persidangan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat sehingga WBP mendapat informasi mengenai hukum, khususnya penyuluhan hukum dan konsultasi hukum,” kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Sekayu Medi Albar Suhartanto, Amd.P.

Dia berharap semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat lebih membuka wawasan berpikir warga binaan, sehingga kelak saat keluar dan seandainya jika ada keluarga yang tersandung masalah hukum sudah bisa paham hal apa atau tindakan apa yang dapat di tempuh.

Ketua Tim LKBH Muba Mohammad Irham, SH., menambahkan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Sekayu.

‘’Keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas,” jelas Irham.(berry/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *