Palembang, Sriwijaya Media-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel bersama SKK Migas Perwakilan Sumbagsel melangsungkan rapat tindak lanjut participating interest 10 persen di wilayah kerja Lematang, bertempat di Kantor Dinas ESDM Sumsel, Jalan Angkatan 45 Palembang, Kamis (2/9/2021).
Plt Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, ST., M.Si., mengatakan rapat ini terkait dengan hak participating interest 10 persen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang diatur dalam Peraturan Kementerian (Permen) ESDM No 37/2016.
“Setiap kegiatan perusahaan pertambangan migas yang mengembangkan lapangan baru atau yang melakukan perpanjangan kontrak wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Pemprov dan Pemkab,” katanya.
Dia mengajak Pemkab Muara Enim, dan BUMD yang akan melaksanakan participating interest untuk mencari strategi agar participating interest yang menjadi hak Pemkab segera terealisasi.
Karena proses ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, namun sampai saat ini belum terealisasikan.
Jika perusahaan mendapatkan keuntungan, maka 10 persen dari keuntungan harus ditawarkan ke Pemda melalui BUMD yang terlibat di dalam kegiatan pengelolaan migas perusahaan.
“Jumlahnya sesuai dengan Permen ESDM No 37/2016 dan regulasi yang ada maksimal 10 persen,” tuturnya.
Dalam tahapan ini, Gubernur Sumsel sudah menunjuk BUMD Syailendra Investasi Gemilang (SIG) 7 untuk mengelola participating interest 10 persen dengan bekerjasama BUMD dari Muara Enim.
“Sudah ada kesepakatan MoU antara Gubernur dan Bupati Muara Enim untuk bersama-sama mengelola participating interest Blok Lematang yang dikelola Medco energi.
Bahkan Gubernur sudah membuat surat ke SKK Migas dan pihak SKK Migas membuat surat ke Medco. Namun sayangnya, Medco terkesan lamban menanggapi.
“Dalam pertemuan hari ini, kami meminta Medco melalui SKK Migas segera merealisasikannya. Target kami di tahun 2021 inilah, karena kami sudah memulainya dari awal tahun,” bebernya.
Didalam pertemuan tersebut, Pemprov Sumsel dan Pemda Muara Enim menuntut hak kepada Medco melalui SKK Migas karena ini kewajiban perusahaan sesuai dengan Permen ESDM.
Dikarenakan proses tersebut sudah terlalu lama, maka Gubernur Sumsel membuat tim percepatan dikoordinir staf khusus Gubernur bidang partisipasi inpres.
“Jika mereka keberatan dengan permintaan Pemprov dan Pemda, nanti akan kita sampaikan ke Menteri ESDM. Karena itu adalah hak daerah. Bila perlu kita juga akan buat surat ditujukan ke DPR RI Komisi VII agar dapat membantu Sumsel mendapatkan haknya, dimana nanti bisa masuk ke PAD yang bisa digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Wilayah Sumbagsel Bambang Dwi Januarto mengatakan pada prinsipnya SKK Migas mendukung. Sebab keterlibatan Pemda dalam participating interest 10 persen di Blok Lematang Medco sangat baik untuk meningkatkan PAD.
Namun memang masih ada hal yang harus didiskusikan lebih lanjut dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada kabar baik dari Medco maupun Kementerian ESDM.
“Saat ini Pemprov sudah sangat baik sekali mendukung operasional kegiatan SKK Migas dan Medco yang beroperasi di wilayah Muara Enim Sumsel. Kami secara khusus berterima kasih atas dukungannya,” paparnya. (Ocha)