Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) terus berupaya menguatkan budaya anti korupsi dilingkungan pemerintah maupun dan sekolah-sekolah.
Upaya tersebut salah satunya dengan mensosialisasikan peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi di Lingkungan Pemkab OKI.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari atensi dan fokus kami terhadap yang namanya gratifikasi di lingkungan Pemkab OKI,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI Endro Suarno, S.Sos., M.Si., dalam acara sosialisasi pengendalian gratifikasi pada lingkungan pendidikan di wilayah Kabupaten OKI, bertempat di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) OKI, Selasa (28/9/2021).
Endro menyebut gratifikasi mempunyai pengertian netral yaitu semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Tetapi ada beberapa kriteria gratifikasi yang dilarang diantaranya yang diterima berhubungan dengan jabatan dan gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan berlaku, kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/wajar.
“Nah, hal disebutkan diataslah yang termasuk dilarang,” terangnya.
Endro menerangkan bahwa pemahaman anti korupsi harus ditanamkan sejak dini kepada anak-anak yang merupakan estafet kepemimpinan bangsa di masa depan.
“Pelajar sebagai penerus masa depan harus paham bahwa tindakan gratifikasi merupakan tindakan melanggar peraturan. Budaya anti korupsi sejak dini harus ditanamkan di dalam diri setiap pelajar,” terang Endro.
Endro menambahkan bahwa setiap sekolah harus memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi.
“Kehadiran UPG dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK, karena penerima gratifikasi cukup melapor ke UPG. UPG juga dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. Selain itu, UPG berperan sebagai unit yang memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, UPG Kabupaten OKI juga menyerahkan apresiasi dan surat keputusan dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada ASN dilingkungan Pemkab OKI atas pelaporan gratifikasi.
“Kami menyampaikan surat putusan dan apresiasi dari pimpinan KPK RI atas laporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dilingkungan Diskominfo OKI,” papar Endro.(luk)