Palembang, Sriwijaya Media – Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Emzen SPd MM mengatakan, tahun ini pihaknya mewajibkan sekolah membentuk tim Penilai Angka Kredit Sekolah.
Tugasnya untuk melakukan penilaian guru terkait proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Setelah penilaian selesai dilakukan, maka diajukan ke Disdik Provinsi untuk dibuatkan penilai kredit tahunan.
“Dalam waktu tiga tahun guru boleh mengusulkan kenaikan pangkat. Penilai kredit tahunan itu nilainya akan kita diakumulasikan,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (22/9/2021).
Jika guru tidak mengusulkan penilai kredit tahunan sambung Emzen, itu yang menjadi kendala untuk naik pangkat. Bahkan ada guru yang dalam kurun waktu 7 tahun tidak mengurus kenaikan pangkat, karena selama ini tidak mau mengurus penilai kredit tahunan di Disdik Sumsel.
“Karena sekarang ada tim Penilai Angka Kredit Sekolah sudah ada di sekolah. Diharapkan tidak lagi alasan guru tidak mengusulkan penilai angka kredit. Jangan lagi ada guru yang tidak peduli dengan pangkat, jadi hanya mengajar saja,” katanya.
Dengan adanya tim Penilai Angka Kredit Sekolah lanjut Emzen, diharapkan tidak ada lagi guru liar. Yang penyusunan penilaian akreditasinya menyuruh orang lain dengan membayar sejumlah uang.
“Jadilah guru yang kreatif, inovatif. Jangan sampai untuk mengurus kenaikan pangkat ngupah dengan orang. Dengan adanya Penilai Angka Kredit Sekolah artinya ada tim yang siap membantu guru dalam menyusun berkas dalam pengajuan penilaian kredit tahunan. Dalam tim tersebut, guru bisa berkonsultasi bagaimana agar para guru bisa meraih kredit poin yang maksimal,” pungkasnya. (Ocha)