Jakarta, Sriwijaya Media – Kompak edarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), pasangan suami istri (pasutri) berinisial A (35) dan F (30) diamankan Polsek Kebun Jeruk Jakbar.
Selain mencokok pasutri yang berprofesi sebagai penjaga kontrakan ini, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) buah koper warna hitam dan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kg.
Kapolsek Kebon Jeruk Jakbar Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pasutri karena mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.
“Pasutri ini tertangkap tangan kompak mengedarkan narkotika jenis daun ganja,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat press conference di halaman Polsek Kebon Jeruk, Jakbar, Selasa (28/9/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan lapas narkoba.
“Dimana pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan ke masyarakat,” kata AKP Pradita Yulandi
Berdasar pengakuan tersangka, dirinya mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 kg, namun yang berhasil disita sebanyak sekitar 1,5 kg. Sementara sisa barang yang belum terjual.
Pelaku A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40 kg dalam bentuk batako, namun saat dilakukan penggrebekan hanya menyita sebanyak 1,5 kg.
“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar narkoba jenis ganja selama 2 tahun, dimana pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per ecernya,” jelas Akp Pradita Yulandi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup, pidana mati. (Imam)