Sekayu, Sriwijaya Media -Guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan ketentraman masyarakat dalam berkendara, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lantas (Lantas) Polres Muba AKP Sandi Putra, S.Ik., terus gencar mengedukasi masyarakat untuk mewujudkannya.
Seperti yang dilakukan Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Muba AKP Sandi Putra, S.Ik., memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong/racing yang suaranya bising melewati ambang kebisingan dan tidak sesuai spesifikasi/SNI kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua di Muba melalui banner ataupun baliho.
Imbauan tersebut dalam rangka edukasi, sesuai dengan pasal 285 ayat (1) UU LAJ jo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sanksi pidana maximal 1 bulan dan atau denda Rp250.000.
“Kami harap masyarakat Kabupaten Muba dapat mengganti knalpot racing dengan knalpot standar. Sebab, penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas dapat dikenakan sangsi pidana (tilang),” kata AKP Sandi Putra, Kamis (9/9/2021).
Kasat mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong/racing. (Berry)