Jakarta, Sriwijaya Media – RL alias Kodok (36) seorang pengangguran nekat menjebol plafon rumah di Jalan Ternate VI Rt 04/04 Jembatan Lima Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dan mengambil perhiasan emas dan sebuah celengan plastik, pada hari kamis, 26/10/2020 yang lalu.
Atas kejadian tersebut pelaku Kodok (36) berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp 50 juta dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai Rp900 ribu.
Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan berkat kegigihan anggotanya pelaku penjebolan rumah warga berhasil diamankan.
“Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggotanya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Kompol Faruk mengatakan, kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu, sekira jam 07.00 WIB, dimana korban bambang suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan plafon rumah rusak serta kunci lemari rusak.
Akibat kejadian tersebut, pelapor kehilangan berupa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp50 juta berikut dengan celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp900 ribu.
Lanjut atas peristiwa tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Menerima laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mencari CCTV yang berada di lokasi
Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban, tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku.
Dari informasi bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Kompol Faruq menambahkan, pelaku sudah buron selama 10 bulan lamanya dan pelaku yang diketahui berinisial RL alias Kodok (36) kerap berpindah tempat.
“Pelaku kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggotanya untuk menangkap pelaku,” kata Kompol Faruk.
Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (8/9), setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jembatan Kambing Laksa Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
“Petugas tiba di lokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri – ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku,” ujarnya Kompol Faruk.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui atas perbuatannya dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari – hari pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. (Imam)