Palembang, Sriwijaya Media – Sungguh tega perbuatan yang dilakukan GP (25) dan IJ (20) terhadap Ibu tirinya DW (48). Bagaimana tidak diusianya yang renta DW digugat GP dan IJ atas rumah yang ditempati Ibu tirinya senilai Rp 800 juta.
“Rumah yang ditempati itu milik DW. Kepemilikan atas rumah tersebut sudah berlangsung sebelum menikah dengan suaminya SP (55) yang tak lain adalah bapak dari GP dan IJ. DW menikah dengan SP tahun 2008. Sebelum menikah atau tepat di tahun 2007 SP sudah menceritakan kepada kedua anaknya GP dan IJ kalau rumah tersebut milik DW,” kata Pengacara DW (Tergugat), Achmad Azhari SH.
Fakta lain menunjukkan jika rumah tersebut dibeli DW menggunakan uang pribadi tanpa ada campur tangan SP.
“Kenapa sekarang bisa-bisanya GP dan IJ menggugat harta warisan,” kata Achmad Azhari dibincangi bersama rekannya Paulu Rosi, Martha S.A. Hutabarat, dan Tara Febri Ramadan di Pengadilan Agama, Jakabaring, Senin (6/9/2021).
Untuk diketahui publik lanjutnya, suaminya meninggal pada tahun 2020. Bahkan pada tahun 2021 kedua anak itu telah diberikan harta waris oleh mendiang suaminya.
“Mereka sangat tega karena di usia senja rela merebut rumah yang ditinggali ibu tirinya itu. Padahal kedua anak tirinya itu diperlakukan baik olehnya dan telah dianggap seperti anak kandungnya sendiri,” jelas Azhari.
Lanjut Azhari, dia sendiri bersama kliennya tengah mencoba melakukan mediasi kepada dua anak tiri tersebut. Dia berharap kasus ini selesai karena terlalu pilu apabila anak tega melakukan tindakan tersebut.
“Kita masih berupaya melakukan mediasi. Semoga semuanya mendapatkan solusi terbaik. Sebab hubungan antara keluarga jauh lebih penting dari pada harta,” tutupnya.(Wan)









