Sekayu, Sriwijaya Media-Setelah lama buron hampir setahun, akhirnya pelaku curanmor Tirta Ariasyah (24), buruh beralamat di Dusun I RT 01 Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) keok ditangan Satreskrim Polsek Keluang.
Sebelumnya, tersangka Erlangga (20) lebih dulu diamankan karena tersandung kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Boran Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian, S.Ik., menyampaikan adapun kronologisnya, pelaku bersama rekannya mencongkel kunci dan pintu belakang rumah korban.
Setelah masuk, pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda CB 150 R warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna ungu, dua buah tabung gas LPG 3 Kg, satu unit mesin pompa air merk shimizu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditafsir capai Rp 28.000.000.
“Pelaku Tirta berhasil melarikan diri dan satu kawanan pelaku saat ini sedang menjalani hukuman,” ujar AKP Dwi Rio saat di temui di Mako Polsek Keluang, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB, personil unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi kalau tersangka Tirta Ariasyah (DPO) ada disuatu tempat.
Kemudian Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian, S.Ik., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Iwan Susanto bersama anggota Reskrim Polsek Keluang untuk melakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap saat sedang bekerja dan tanpa melakukan perlawanan apapun.
“Unit reskrim Polsek Keluang mendapat info keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap saat berada di tempat kerja sedang melakukan pemasangan terpal PT Batu Bara di Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat,” jelasnya.(Berry)









