DPD BPI KPNPA RI Minta Gubernur Tindak Oknum Kesbangpol Diduga Salahgunakan Wewenang

IMG-20210922-WA0014

Palembang, Sriwijaya Media – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kota Palembang, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (22/9/2021).

Kedatangan aksi massa tersebut bertujuan untuk menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh oknum inisal KN, selaku Kepala Kesbagpol Sumsel.

Bacaan Lainnya

Koordinasi Aksi (Korak) Feriyandi didampingi Korlap Karankan dalam orasinya mengatakan pihaknya meminta Gubernur Sumsel melakukan evaluasi kinerja Kepala Kesbangpol. Diduga oknum tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya.

“Kami juga meminta pihak inspektorat untuk periksa oknum berinsial KN yang diduga sering melakukan pemotongan dana di setiap bidang dan perjalanan dinas,” katanya.

Feriyandi juga meminta usut tuntas atas dugaan adanya pengalihan anggaran di setiap bidang pada saat pandemi Covid-19 untuk pembelian satu unit mobil dinas yang diduga telah mengangkangi peraturan gubernur.

“Kami juga menilai apa yang dilakukan oleh oknum tersebut, sudah merusak dan tidak mengindahkan visi dan misi dari Gubernur Sumsel Maju untuk Semua,” terangnya.

Feri juga menegaskan aksi ini akan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

“Jika memang aksi ini tidak ada tanggapan, kami akan lanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Minggu depan rencananya kami akan laksanakan aksi lanjutan ke Kejati Sumsel,” tuturnya.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Gubenur Sumsel H Herman Deru. Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru mengucapkan terima kasih atas informasi yang seharusnya diterima dari Kesbagpol sendiri jika ada masalah, justru mendapat informasi dari orang lain.

“Saya akan tindaklanjuti, tapi tetap gunakan azas praduga tak bersalah. Kita lihat dulu perkembangannya, jika dia melanggar undang undang ASN tentu ada sanksinya,” singkat Deru.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *