Kayuagung, Sriwijaya Media- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima kunjungan kerja (kunker) Pemkab Musi Banyuasin (Muba) terkait proses resolusi sengketa lahan yang ada di Kabupaten OKI melalui perubahan nomenklatur.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Muba H Yudi Herzandi, SH., MH., mengatakan Pemkab OKI dinilai cukup berhasil melakukan penyelesaian sengketa lahan dan pengawasan pemanfaatan lahan.
Untuk itu, pihaknya ingin mengetahui langkah strategis yang dilakukan Pemkab OKI menyelesaikan sengketa lahan.
“Kami ingin belajar dari OKI yang sudah mampu menyelesaikan cukup banyak kasus terkait sengketa dan pengawasan pemanfaatan lahan,” tutur Yudi.
Tak hanya kepastian hukum bidang pertanahan, penyelesaian konflik pertanahan juga dapat menciptakan keadilan pada bidang tersebut.
“Pada tahun 2016, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI, maka Bagian Pertanahan Setda OKI berubah nomenklatur menjadi Dinas Pertanahan (Dispertan) OKI,” terang Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI Drs H Antonius Leonardo, M.Si., Jum’at (17/9/2021).
Menurut dia, Pemkab OKI selalu berupaya menciptakan keadilan pada bidang pertanahan.
“Satu hal terpenting dalam penyelesaian sengketa lahan ataupun pengawasan pemanfaatan lahan yaitu harus dilakukan dengan cara yang baik, karena tujuan yang baik harus dicapai dengan cara yang baik. Jika tidak, akan terjadi hal yang buruk, tentu kita tidak menginginkan hal ini terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispertan OKI Deddy Kurniawan, S.STP., menambahkan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, Dispertan OKI setidaknya telah menangani sebanyak 51 kasus.
“Di tahun 2019, Dispertan OKI sekitar 10 kasus tuntas 100%, selebihnya masih dalam proses mediasi. Untuk tahun 2020, Dispertan berhasil menuntaskan 9 kasus, 5 kasus dalam tahap mediasi, 2 kasus dalam tahap pengumpulan data, 3 kasus dalam tahap analisis data, dan 5 kasus masuk tahap pemeriksaan. Sedangkan untuk tahun ini, 4 kasus telah tuntas 100% dan 10 kasus lain masih dalam proses penyelesaian,” jelas Deddy.
Menyadari banyaknya kasus dan keterbatasan sumber daya untuk membantu penyelesaian, Deddy bersama jajaran berinisiatif untuk membentuk “Tim Yuridis” dan memiliki layanan Aplikasi Dokter Dispertan.
“Aplikasi Dokter Dispertan ini sebagai penunjang kinerja Tim Yuridis untuk kategorisasi permasalahan sengketa lahan yang bisa diakses siapa saja dan dimana saja,” tegasnya.
Pemkab OKI melalui Dispertan OKI ingin memberikan pelayanan dengan transparasi informasi kepada masyarakat secara cepat, mudah dan akuntabel.(jay)