Palembang, Sriwijaya Media – Pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Hari ini, Rabu 22 September 2021, mantan Gubernur Sumsel itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih mengatakan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dilakukan hari ini.
“Ya, benar,” ujar Viktor saat dikonfirmasi pada Rabu (22/9/2021).
Alex pun disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999.
Selain Alex, mantan Komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun untuk penjelasan resmi agar melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum,” ucapnya.
Alex Noerdin terseret perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Ia diduga telah menerima uang Rp2,343 miliar secara tunai.
Sebelum Alex dan Muddai Madang, kejaksaan telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Lelang Syarifuddin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Eddy Hermanto; penggarap proyek kerjasama operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto.(Wan)