Kayuagung, Sriwijaya Media-Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar, SE., berkomitmen menerapkan sistem merit secara objektif dalam memanajemen birokrasi di OKI.
Upaya ini dilakukan sebagai upaya mengakselerasi kinerja birokrasi di OKI untuk pencapaian visi misi OKI serta sebagai tindaklanjut rencana aksi Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK bidang Sumber Daya Manusia (SDM).
“Secara politis reformasi birokrasi telah menjadi prioritas utama Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) OKI terpilih, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,” kata Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin, S.Pd., MM., pada acara akselerasi Penerapan Sistem Merit dalam Rangka Pemenuhan Rencana Aksi Korsupgah KPK Bidang SDM di Ruang Bende Seguguk I Setda OKI, Senin (13/9/2021).
Husin mengatakan birokrasi merupakan lokomotif untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan melayani.
“Kita ingin aparatur pemerintah di Ogan Komering Ilir di isi oleh ASN yang profesional terampil, melayani dan berkinerja baik. Birokrat yang bersih, jujur, bertanggungjawab, kredibel sebagai cerminan pemerintahan yang berwibawa,” terangnya.
Sistem merit, masih kata Husin, diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN di OKI ke arah yang lebih baik, memiliki kualifikasi, berkinerja dan kompetitif.
“Artinya ke depan mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Strateginya melalui manajemen talenta,” paparnya.
Pelaksanaan sistem merit di OKI diasistensi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu penilaiannya adalah penggunaan instrumen talent management dalam melakukan rotasi, mutasi, maupun promosi.
“Kami mengapresiasi Pemkab OKI yang telah memulai langkah baik dalam manajemen ASN. OKI bisa menjadi pilot project di Sumatera Selatan dalam manajemen talenta ASN,” ujar Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Mugi Syahriyadi, S.IP., MM.
Menurut dia, penerapan sistem merit untuk menjaga kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar serta bisa dipertanggungjawabkan proses pengusulan dan prestasinya.
“Karena menggunakan berbagai indikator, termasuk peer review bawahan, atasan, dan kolega yang setara, juga dari kompetensi dan pendidikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Drs Margi Prayitno, MAP., mengatakan penerapan manajemen talenta di OKI merupakan langkah baik Pemkab OKI untuk membenahi birokrasi.
“Penerapan sistem merit bertujuan memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintahan diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi,” tegas Margi.
Diketahui, sistem merit telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.
“Dengan begitu, tujuan pembangunan bidang SDM Aparatur untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral, dan berkinerja tinggi dapat terwujud,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI Maulidini mengatakan penerapan sistem merit di OKI dimulai dengan penilaian jabatan oleh atasan langsung.
“Jadi para pimpinan OPD menilai pejabat setingkat dibawahnya. Demikian dengan pejabat administrator menilai pejabat pengawas di bawahnya. Di tanggal 20 September nanti akan dilakukan penilaian potensi dan kompetensi kepada seluruh pejabat administrator. Hasil penilaian ini akan menjadi peta talenta kebutuhan SDM di OKI,” jelasnya.
Penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di OKI, lanjut Deni, merupakan langkah konkrit pelaksanaan pengisian jabatan serta menegakkan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemkab OKI.(jay)