Indralaya, Sriwijaya Media – Kendati masih di musim pandemi Covid-19 ternyata ada kegiatan yang mengundang kerumuman masyarakat berupa bazar mini di Lapangan Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (05/08) sekitar pukul 23.00 WIB tengah malam.
Pelaksanaan bazar ini dikoordinir Ari Widodo (31), warga Jalan KH A Dahlan, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih beserta teman-temannya.
Diduga melanggar aturan karena pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka para pedagang itu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Polsek Tanjung Batu terpaksa membubarkan kegiatan bazar mini tersebut, lantaran saat ini Kabupaten OI tengah menerapkan PPKM untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan bazar mini. Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam rangka pandemi Covid-19 akhirnya dilakukan penutupan kegiatan tersebut,” kata Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung, Jum’at (6/8/2021).
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada Kepala Desa (kades) supaya tidak mengizinkan atau menyetujui kegiatan bazar mini atau apapun yang mengundang kerumunan. Serta kades menyanggupi serta menyetujui instruksi dari Polsek Tanjung Batu.
Wempy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila masih tetap membuka bazar mini. Pihaknya akan menerapkan sanki pidana tentang pelanggaran protokol kesehatan, baik terhadap penyelenggara dan kepala desa yang menyetujui lokasi.
“Kita juga mengimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu,” jelasnya. (hdn)