Muara Enim, Sriwijaya Media-Dalam rangka menekan agregat over crowded serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim merelokasi sebanyak 29 narapidana (napi) ke sejumlah UPT.
Relokasi para napi dikawal ketat oleh petugas Lapas Muara Enim beserta 4 personil Polres Muara Enim, dibawah komando Kepala Lapas Muara Enim Herdianto, Amd., IP., SH., M.Si., Jum’at (6/8/2021).
“Ke 29 napi tersebut dipindahkan ke 4 UPT dengan rincian 2 napi ke Lapas Kelas IIA Lahat, 6 napi ke Lapas Kelas IIA Muara Beliti, 9 napi ke Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau dan 12 napi ke Lapas Kelas III Surulangun Rawas,” kata Kepala Lapas Muara Enim Herdianto, Amd., IP., SH., M.Si.
Dia menyampaikan bahwa pemindahan napi ini perlu dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan angka over crowded di Lapas Muara Enim sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta menjaga standar kualitas layanan kepada warga binaan.
Diketahui, Lapas Kelas IIB Muara Enim memiliki kapasitas hunian sebanyak 485 orang. Namun, saat ini jumlah napi atau tahanan ada sebanyak 1.144 orang.
“Pelaksanaan pemindahan warga binaan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel dengan Nomor Surat :W6.PK.01.01.02-0255 perihal : persetujuan pemindahan napi,” terang Herdianto.
Herdianto menambahkan bahwa setiap hari pihaknya melakukan monitor standar layanan semaksimal mungkin kepada setiap napi melalui kegiatan penerimaan aspirasi ataupun keluhan yang dialami narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Muara Enim.
“Ya, dengan begitu kami bisa membuat kebijakan secara cepat dan tepat,” jelasnya.(sam/kiki)









