Silakan PTM di Sekolah, Kadisdik Sumsel: Harus Dilengkapi Persetujuan Orang Tua

IMG-20210823-WA0010

Palembang, Sriwijaya Media – Dinas Pendidikan Sumsel tetap mengacu pada surat edaran Gubernur Sumsel tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Selain itu, persetujuan dari orang tua siswa juga menjadi syarat untuk melaksanakan PTM.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel H Riza Fahlevi mengatakan, PTM dari awal empat menteri sudah menyatakan silakan pembelajaran tatap muka terbatas pada 12 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya orang tuanya sudah mengizinkan betul untuk tatap muka, dengan adanya surat pernyataan hitam di atas putih, mereka siap bertangungjawab bersama sekolah. Jangan sampai ketika ada cluster baru di sekolah, orang tua menyalahkan guru dan sekolah,” ujarnya.

Riza Fahlevi menuturkan, sudah sebagian daerah yang melaksanakan PTM terbatas.

Dalam satu kelas siswa yang ikut PTM hanya setengah dari jumlah siswa. Sehingga kehadiran siswa dibuat bergantian, sehingga tempat duduk siswa dibuat berjarak. Intinya seluruh yang ada dalam lingkungan sekolah wajib menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Jika PPKM sudah tidak ada lagi, kita tetap mengacu pada surat edaran empat Menteri yang membolehkan sekolah melaksanakan PTM, dengan prokes ketat,” tambah Riza Fahlevi.

Dia mengungkapkan, jika dari arus bawah mau yakni orang tua siswa mau anaknya mengikuti PTM, dipersilakan, asal tetap prokes.

“Ada sekolah yang siswanya hadir sekitar 20 persen dari jumlah siswa, ada yang 50 persen siswa yang hadir mengikuti PTM, itu sesuai kebijakan sekolah masing- masing,” ucapnya.

Riza melanjutkan, jika ditemukan kasus covid-19 di sekolah, maka sekolah harus menghentikan PTM, tanpa harus menunggu petunjuk dari Disdik.

“Sekolah yang tahu kondisi lingkungannya,” pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *