Jakarta, Sriwijaya Media – Polsek Kebon Jeruk bersama 3 pilar Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) dimasa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Sabtu (21/8/2021).
Kegiatan apel operasi yustisi tersebut dilaksanakan di halaman Polsek Kebon Jeruk, diikuti sebanyak 27 personel gabungan baik TNI-Polri, Satpol PP dan Pokdar Kamtibmas.
Kapolsek Kebon Jeruk Jakbar Kompol R Manurung mengatakan bahwa pihaknya bersama 3 pilar Kebon Jeruk konsisten dalam menegakkan PPKM level 4 di wilayahnya.
“Kami bersama 3 pilar melaksanakan patroli dan mengedukasi, baik kepada masyarakat maupun kepada para pelaku usaha,” kata Kompol R Manurung saat di konfirmasi, Minggu (22/8/2021).
Kapolsek menjelaskan, adapun titik patroli yang dilaksanakan meliputi diantaranya Jalan Panjang Relasi Kebon Jeruk-Jalan Panjang Kelapa Dua, Jalan H Kelik, Jalan Panjang Kedoya Utara-Jalan Pesing hingga Jalan Daan Mogot.
Selain mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang mungkin terjadi, pihaknya juga memberikan imbauan serta penegakan prokes dimasa penerapan PPKM level 4.
“Kami EDUKASI masyarakat untuk selalu menerapkan prokes ditengah pandemi Covid 19 dan memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” terang Kompol Manurung.
Pihaknya juga merespon adanya laporan warga tentang adanya pelaku usaha di sentra kuliner Jalan H Kelik Kelapa Dua Kebon Jeruk, Jakbar yang melanggar jam operasional batas waktu dimasa penerapan PPKM level 4.
“Kami juga memberikan teguran tertulis kepada para pedagang yang melanggar batas waktu jam operasional di masa penerapan PPKM level 4,” jelas Kompol Manurung.
Kapolsek meminta kepada masyarakat untuk jangan lengah dan tetap mematuhi prokes ditengah pandemi Covid 19 saat ini dan bagi warga masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera melaksanakan vaksinasi di gerai vaksinasi yang telah di sediakan. (Imam)