Polresta Tangerang Bongkar Praktik Pembuatan Surat Hasil Swab Illegal

IMG_20210825_193735

Tangerang, Sriwijaya Media – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus pria berinisial GTL (23), warga Perum Serdang Asri III Cikande, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. GTL ditangkap di Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatam Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (14/8/2021) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan awalnya jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mendapat informasi mengenai adanya praktik pembuatan surat hasil tes swab antigen secara illegal.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan guna mengungkap informasi itu.

“Kami berhasil menangkap tersangka GTL. Saat ditangkap, tersangka sedang membawa surat keterangan tes swab antigen Covid-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Tangerang,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (24/8/2021).

Surat itu kemudian diselidiki dan diketahui bahwa surat keterangan tes swab antigen itu diduga palsu. Hal itu juga diakui oleh tersangka GTL saat proses pemeriksaan.

“Tersangka memalsukan surat keterangan tes swab antigen dengan cara memindai atau scan dan mengeditnya dengan perangkat lunak komputer sehingga seolah itu adalah surat asli,” terang Kombes Pol Wahyu.

Motif tersangka GTL membuat surat keterangan tes swab antigen palsu adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

Setiap surat keterangan tes swab antigen palsu yang tersangka GTL buat, dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp25.000.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa unit CPU, 1 (satu) unit monitor komputer, 1 (satu) unit scanner, 2 (dua) lembar surat keterangan tes swab antigen diduga palsu, dan 1 (satu) lembar kartu sertifikat vaksinasi, serta uang tunai diduga hasil penjualan surat keterangan tes swab antigen palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GTL dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.

“Untuk seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, kami imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu,” ucap AKBP Shinto.

Polda Banten dan jajaran terus berupaya melakukan tindakan cepat dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan.

Penegakan hukum, kata dia, sebagai bagian pencegahan terhadap aktivitas kejahatan sebagai upaya menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat.

“Silakan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab di tempat-tempat yang sudah ditentukan,” jelas AKBP Shinto. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *