Kayuagung, Sriwijaya Media-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi diundur selama dua bulan kedepan.
Hal itu menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin 9 Agustus 2021 lalu yang meminta penundaan pilkades dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) serentak di Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI Hj Nursula mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten OKI dipastikan diundur selama dua bulan kedepan.
“Secara resmi Bupati OKI telah mengeluarkan surat keputusan penundaan pemungutan suara pilkades serentak tahun 2021 ditujukan ke seluruh camat di OKI,” terang Hj Nursula, Kamis (12/8/2021) sore.
Menurut dia, sesuai rencana pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 25 Agustus mendatang. Namun ditunda menjadi 12 Oktober 2021 mendatang atau selama 48 hari kedepan.
Dia menyebut kendati dilakukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara, namun penundaan itu tidak serta merta membatalkan tahapan pilkades yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Tahapan kampanye dan masa tenang menyesuaikan tanggal penundaan. Khusus pelaksanaan sosialisasi dan kampanye oleh panitia dan calon kepala desa (Cakades) diutamakan menggunakan sosial media (medsos) dan menghindari pengerahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” papar Hj Nursula.
Selain itu, pemberian izin cuti bagi cakades tetap dilanjutkan dan disesuaikan dengan pelaksanaan
pemungutan suara.
Atas dasar tersebut, pihaknya segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada cakades dan masyarakat.
“Terdapat beberapa cakades yang keberatan dengan adanya penundaan. Tapi, kita sampaikan bahwa hal itu merupakan keputusan Mendagri dan demi memutus penyebaran pandemi Covid-19,” jelasnya.(luk)