Palembang, Sriwijaya Media – Di Kota Palembang prostitusi secara online kembali dibongkar. Kali ini Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar bisnis asusila online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Musi II Kota Palembang, Kamis (5/8/2021).
Dalam penelusuran yang dilakukan secara under cover tersebut, satu mucikari berinisial DK berusia 20 tahun. Dalam bisnisnya DK menjajakan perempuan dibawah umur yakni berusia antara 14-17 tahun melalui sosial media.
DK mengatakan, ia sudah cukup lama menjadi perantara pria hidung belang, namun menjual anak-anak di bawah umur baru satu bulan terakhir. Untuk satu kali kencan, DK mematok tarif anak didiknya sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta.
“Dari hasil sekali kencan fee saya tidak besar. Paling cukup untuk beli kuota internet,” ujarnya saat dihadirkan dalam rilis di Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (6/8/2021).
Dijelaskannya, dalam menjajakan anak didiknya ia memanfaatkan aplikasi sosial media Me Chat. DK juga menawarkan anak didiknya untuk layanan tiga orang alias threesome. “Bukan saya yang jual, mereka yang minta carikan konsumen. Kebetulan kami bertetangga,” jelasnya.
BN (14), salah seorang korban perdagangan orang mengaku nekat terlibat dalam kasus bisnis asusila lantaran terlilit kebutuhan ekonomi. Remaja putus sekolah ini kepepet uang lalu menghubungi DK untuk dicarikan pelanggan yang mau menggunakan jasanya.
“Saya baru sekali layani pria hidung belang, saya diberi uang Rp300 ribu,” terangnya.
RS (15), korban lainnya mengungkapkan sudah beberapa kali melayani jasa kencan tersebut. Dalam sekali kencan ia menerima bayaran Rp500 ribu.
“Pelanggannya sudah ada, saya tinggal siap saja ketika dikontak,” katanya.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni menerangkan pihaknya mengamankan seorang induk semang beserta anak didiknya. Adapun modusnya, korban dijajakan di sosmed. Si mucikari memang memiliki beberapa anak didik, selain anak di bawah umur ia juga mempunyai anak didik orang dewasa.
“Aksi anak-anak di bawah umur menjajakan layanan plus ini sudah beberapa kali mereka lakukan. Di mana, ketika ada pesanan anak di bawah umur DK akan menghubungi mereka. Pelaku kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan)