Lahat, Sriwijaya Media-Petugas Satpol PP Lahat menutup operasional dua tempat hiburan malam di Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Dua tempat hiburan malam meresahkan itu yakni Cafe Rahmat dan Hello Kitty.
Kasat Pol PP dan Damkar Lahat Fauzan Khoiri Denin, AP., MM., ditemui dilokasi, Jum’at (13/8/2021) mengatakan cafe ditutup lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7/2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan serta Perda No 7/2005 tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol, serta Perda No 1/2010 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan umum.
“Dua tempat hiburan malam itu kita tutup operasionalnya karena melanggar aturan dan telah meresahkan masyarakat,” kata Kasat.
Kasat melanjutkan penutupan operasional ini sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang mengaku resah atas beroperasinya cafe itu.
Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga berpotensi dapat menyebarkan virus Covid-19.
“Kami harap dengan ditutupnya operasional dua cafe itu dapat menekan laju penyebaran virus Covid-19,” terang Kasat.
Turut hadir dalam penutupan cafe tersebut antara lain Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.Ik., dan jajaran lainnya.(sisil)