Komisi III DPRD Ogan Ilir Panggil Kabag ULP, Terkait Proses Tender Proyek

proyek

Indralaya, Sriwijaya Media – Komisi III DPRD Ogan Ilir akhirnya memanggil Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa yang mengelola lpse.oganilirkab.go.id, terkait proses tender salah satu Proyek di OPD Bumi Caram Seguguk ini yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran.

Selain itu, Komisi III juga mengundang Plt Kepala Dinas PU PR, Ruslan, S.T., MM., beserta Kabid lainnya, Rabu (25/8/21).

Dalam pertemuan itu, Kepala ULP Ogan Ilir Heryawan mengatakan, dirinya menghadiri panggilan Komisi III DPRD Ogan Ilir ini guna menjelaskan seputar pengadaan barang dan jasa dan menjawab apa yang ditanyakan anggota Dewan.

“Didalam ruangan Komisi saya menjelaskan kepada anggota komisi III bahwa, proses lelang saat ini menggunakan SPSE 4.4 bukan 4.3 lagi, jelas ada perbedaan sistem aplikasi maupun maintenance server yang digunakan saat ini jika dibandingkan dengan SPSE 4.3 sebelumnya,” katanya,

Selanjutnya, saat ini pihak Bagian Unit Layanan Pengadaan berpedoman dengan Perpres 12 tahun 2021 serta peraturan LKPP, tak ada yang  dilanggar, semuanya tahapan proses lelang  dijalankan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Jika peserta lelang ada yang tidak menerima hasil, masih ada waktu sanggah, ada mekanisme yang harus dilewati, tidak ada masalah, silahkan saja,” tambah Heryawan.

Terkait adanya statement APH maupun politisi PDI-P baru baru ini yang menduga adanya pengarahan pemenang lelang, Heryawan membantah Keras.

“Itu hanya dugaan, kami sudah bekerja sesuai Perpres, pengarahan pemenang itu tidak ada , jika peserta lelang memenuhi syarat maka bisa jadi pemenang, dan jika seluruh peserta ataupun penawaran dari seluruh peserta belum memenuhi syarat, maka paket pekerjaan tersebut bakal dilelang ulang dalam beberapa hari ke depan, kita sama berpedoman pada perpres,” paparnya,.

Ditanya soal proses lelang Tender Pemeliharaan Periodik Jalan Kuang Dalam – Beringin Dalam dengan Pagu 3 Milyar yang diduga bermasalah, saat ini masih berproses dan masih ada masa sanggah, belum ada yang menyalahi aturan dan jika seluruh peserta lelang ataupun seluruh penawaran terkait proyek dimaksud maka akan ditenderkan ulang.

“Peserta sebelumnya bisa ikut kembali namun harus memenuhi persyaratan persyaratan dan kelengkapan berkas, ada prosedur dan mekanisme,” jelas Iwan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah, SH., kepada media ini mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap proses tender dan kesiapan OPD terkait, jangan sampai proses tender proyek ini ada semacam pengondisian, seperti dugaan adanya perusahaan pemenang tender sudah diatur pemenangnya.

“Ini yang kami awasi, makanya kita Panggil Bagian Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa, serta OPD terkait, jika ditemukan ada kecurangan maka kami merekomendasikan agar penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian maupun inspektorat segera bertindak tegas,” kata Amir Hamzah didampingi beberapa anggota Komisi III lainnya. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *