GEMUVI Dukung Langkah Ketua MPR RI, Amandemen Kelima Mendesak secara Ideologis Demi Hidupkan Haluan Negara

IMG-20210824-WA0017

Jakarta, Sriwijaya Media – Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo yang menginginkan amendemen UUD 1945 guna mencantumkan aturan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) mendapat dukungan dari Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) melalui Teofilus Mian Parluhutan selaku Direktur Eksekutif Gerakan Muda Visioner (GEMUVI).

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh MPR RI menginginkan amendemen kelima UUD 1945 guna mencantumkan aturan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah tepat tetapi kurangnya sosialisasi secara terperincilah yang membuat isu dan spekulasi liar diruang publik.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Ketua MPR RI dalam pidatonya, hanya menyampaikan dalil amandemen UUD 1945 bersifat terbatas dan filosofis

“Pokok pokok Haluan Negara (PPHN) yang dimaksudkan oleh Ketua MPR RI harus disampaikan secara rinci. Sehingga publik pun tahu dan tidak terjadi kegaduhan,” ujarnya Selasa (24/08/2021) di Jakarta.

Teofilus juga menjelaskan, pasca amandemen keempat konstitusi, fungsi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Sementara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berlandaskan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

“Menurut kami, hal ini justru tidak memberikan jaminan bahwa satu periode pemerintahan akan melanjutkan program pembangunan yang sudah dilakukan pemerintahan periode sebelumnya. Salah satu contoh sederhana, kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara yang pembangunannya dimulai pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan membutuhkan waktu tidak sebentar, tidak memiliki jaminan pembangunannya akan dilanjutkan oleh presiden penggantinya,” terangnya.

Fungsionaris DPP GAMKI ini juga menekankan, PPHN juga menyebabkan ketidakselarasan pembangunan nasional dengan daerah. Karena sistem perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu RPJMN, mengingat visi dan misi gubernur/bupati/walikota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih. Demikian juga dengan visi dan misi kepala daerah di banyak daerah lainnya. 

“Sebagai gambaran nyata terdapat sepasang presiden-wakil presiden, 34 pasang gubernur-wakil gubernur, dan sekitar 514 pasangan bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota. Seluruhnya memiliki visi misi masing-masing, yang terkadang bertabrakan satu sama lain. Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah berpotensi menghasilkan program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain. Ke depan, visi-misi presiden, gubernur, bupati/walikota akan mengacu kepada visi misi negara sebagaimana tercantum dalam PPHN,” ucap Teofilus.

Maka dari itu, menurut Teofilus diperlukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, untuk menghadirkan (PPHN)

“Menurut kami sangatlah penting untuk dilakukan penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Tidak juga lupa untuk dilakukan  penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden pasca 2024 apabila tidak sesuai PPHN,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) ini juga  menambahkan, bahwa dilihat dengan cara filosofis, PPHN adalah dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat.

“Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan lembaga negara dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangan masing-masing,” tandas Teofilus.

Teofilus berharap, prinsip PPHN yang dimaksudkan Bamsoet akan dimasukkan ke dalam amandemen UUD 1945 bersifat ideologis dan strategis, serta relevan dengan perkembangan dan kemajuan zaman.

Karena menurutnya, haluan negara harus didudukan dengan jelas sehingga arah pembangunan bangsa punya target dan hasil  yang tepat sasaran.

“Menurut kami keberadaan PPHN itu mendasar dan mendesak secara ideologis , mengingat tidak saja proses pembangunan nasional memerlukan panduan arah dan strategi baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Tetapi juga yang lebih mendasar adalah guna memastikan proses pembangunan nasional tersebut merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila,” pungkas Teofilus

Menutup keterangan tertulis nya Teofilus berharap dengan adanya usul mencantumkan aturan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan adanya rencana Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang kelima diharapkan dapat mendudukan arah kiblat pembangunan bangsa yang tepat sasaran

“Kami berharap MPR RI, DPR RI, DPD RI,Presiden & Pimpinan Partai Politik harus menjaring aspirasi dari kalangan anak muda sebagai tulang punggung masa depan bangsa Indonesia,Karena kita punya mimpi besar Indonesia Emas 2045 dengan adanya rencana Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang kelima diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (Ilang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *