Eksekusi Putusan Pengadilan Jalan Ditempat, FSB NIKEUBA Minta Kejelasan

IMG-20210812-WA0004

Palembang, Sriwijaya Media – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA) Kota Palembang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan tidak berjalannya eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang berkekuatan hukum tetap, unjuk rasa di lakukan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (12/8/21).

Hermawan, SH Ketua DPC FSB NIKEUBA Kota Palembang mengatakan, kedatangan serikat buruh ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang bertujuan, “Memohon perlindungan hukum dan keadilan, menuntut penjelasan atas tidak berjalannya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan hubungan industrial pada PN Kelas 1A Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menuntut terciptanya pengadilan hubungan industrial yang berkeadilan dan terpercaya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Eric Davistian SH Koordinator Aksi Buruh menambahkan, “Pihaknya menuntut Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang segera melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial Kota Palembang,” tuturnya.

Diketahui aksi tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan (jaga jarak, pakai masker, terlebih dahulu membersihkan diri dengan hand sanitizer, membersihkan kendaraan dengan disinfektan.

“Apabila tuntutan tidak di penuhi atau tidak di tindak lanjuti, maka buruh akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa, lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tandasnya.

Sementara itu, Abdul Azis SH MH Ketua Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, terhadap permohonan buruh akan ditindak lanjuti seluruh proses itu secepatnya.

“Oleh karena itu buruh diharapkan bisa membantu kami, apabila ada hal-hal yang menjadi kendala, supaya ini cepat selasai,” pungkasnya (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *