Diduga Motif Dendam, Keponakan Tusuk Paman Hingga Tewas

IMG-20210813-WA0041

Muara Enim, Sriwijaya Media -Warga Dusun Yayasan Rantau Dedap, Desa Segamit, Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim, Sumsel mendadak gempar. Pasalnya, salah satu warga menemukan korban Andullah alias Kabir (51), tewas bersimbah darah dengan lima tusukan.

Ironisnya, pelaku tak lain keponakan tiri korban bernama Ahmad Juaraidi, warga Desa Segamit, Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, insiden pembunuhan terhadap warga Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Sumsel ini diduga motif dendam yang terjadi pada Senin (9/8/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Dany Sianipar, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi, dikonfirmasi Jum’at (13/8/2021) mengatakan motif pembunuhan ini diduga kuat balas dendam. Karena pelaku mempunyai lahan parkir di salah satu tempat wisata yang ada di daerah Danau.

“Korban ini sudah bertahun-tahun ingin memiliki dan menguasai lahan parkir yang dimiliki pelaku. Caranya korban mengganggu keluarga pelaku, dan bahkan korban juga pernah menusuk pelaku,” tutur Kasat.

Kasat melanjutkan, puncak kejadian itu ketika korban kembali mengganggu ketenangan dan melakukan hal-hal yang tidak terpuji terhadap pelaku.

Pelaku akhirnya kehabisan akal dan langsung melakukan penusukan sebanyak 5 kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas kejadian penusukan itu, korban menderita di bagian telinga sebelah kiri sepanjang 10 cm, dan luka dibagian lainnya.

“Keesokan harinya sekitar pukul 06.00Wib, mayat korban tergeletak ditemukan salah satu warga melintas. Lalu korban dibawa ke rumah sakit, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Semendo,” terang Kasat.

Atas laporan itu, dalam kurun waktu 4 jam, tim Alap-alap Polsek Semendo dan Tim Rajawali Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku di tempat pelariannya tanpa perlawanan berarti.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kiki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *