Indralaya, Sriwijaya Media – Anggota DPRD Ogan Ilir (OI) melaksanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usul pemerintah.
Pembentukan itu dilakukan usai rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati OI tentang Raperda atas usul pemerintah, di ruang rapat paripurna DPRD OI KPT Tanjung Senai, Selasa (10/8/2021)
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD OI Wahyudi Marwan didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei yang dihadiri anggota DPRD, Bupati OI Panca Wijaya Akbar, Forkopimda, OPD, Camat se Kabupaten OI dan undangan lainnya.
Usai rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang terdiri dari empat pansus. Pansus 1 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat diketuai oleh Rahmadi Djakfar.
Pansus II tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, diketuai oleh Basri M Zahri. Kemudian Pansus III tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Petrogas OI menjadi Perseroan Terbatas OI (Perseroda) diketuai oleh Amir Hamzah.
Selanjutnya, Pansus IV tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Kabupaten OI menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Kabupaten OI yang diketuai oleh Arham Padoli.
Dalam kesempatan itu, Bupati OI Panca Wijaya Akbar menyampaikan nota penjelasanannya tentang Raperda usul pemerintah yakni terdiri dari 4 Raperda yaitu Perda No 33/2005 tentang hewan berkaki empat dalam Kabupaten OI; Perda No 35/2005 tentang Pemberantasan Maksiat di Kabupaten OI; Perda No 39/2006 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 40/2006 tentang Pencegahan Permainan Judi.
Bupati Panca menambahkan 4 Raperda usul pemerintah tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama sama perangkat daerah serta unit- unit ketingkat pembicaraan berikutnya.
Selanjutnya kempat raperda tersebut dimohon untuk diberikan persetujuan. (hdn)